Ini Penjelasan Kapolres Meranti Terkait Penangkapan Anggotanya

Ini Penjelasan Kapolres Meranti Terkait Penangkapan Anggotanya
SELATPANJANG (RIAUMANDIRI.co) - Warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti- Riau, sempat dihebohkan dengan penangkapan oknum Polisi di Wisma Holiday Jalan Teuku Umar, Senin kemarin sekitar pukul 17.00 WIB.
 
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIK dalam laporannya kepada Kapolda Riau yang juga ditembuskan kepada wartawan menjelaskan runut kronologis penangkapan itu dalam siaran persnya, Selasa (15/8/ 2017).
 
Dijelaskan Kapolres, Briptu Taufik Hidayat ditangkap oleh personel Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti di sebuah gang pada saat akan keluar dari Wisma Holiday, karena diduga akan mengambil narkotika di wisma tersebut.
 
Pada saat ditangkap, terjadi adu mulut dan perlawanan, dimana ketika keributan terjadi didengar oleh Danramil Selatpanjang dan anggotanya yang berada di salah satu kamar di lantai 2 wisma itu, yang menurut keterangan mereka juga sedang mengintai orang yang akan mengambil sabu dan pil ekstasi di kamar wisma.
 
Narkoba tersebut, ungkap Kapolres, diduga akan diambil oleh Briptu Taufik Hidayat karena dari keterangan pegawai wisma bahwa angoota polisi aktif itu sudah bolak balik ke penginapan tersebut, dan dikuatkan dengan bukti pesan SMS yang ada dalam hp-nya.
 
 
Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB dilakukan pengembangan di kontrakan Briptu Taufik Hidayat di Jalan Alahair, Kelurahan Selatpanjang Selatan. Penggeledahan dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Ali Azar S.Sos, serta disaksikan istri Briptu Taufik Hidayat berinisial TRR bersama Ketua RT setempat.
 
Adapun hasil dari penggeledahan di rumah kontrakan Briptu Taufik Hidayat ditemukan 4 bungkus paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat 10 gram, 1 buah kaca pirek sisa pakai, 1 buah pipet sisa pakai sabu, dan 1 bungkus plastik klep.
 
"Penggeledahan di rumah Briptu Taufik Hidayat berakhir sekira pukul 21.00 WIB. Setelah penggeledahan berlangsung, terlapor dan barang bukti diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses lebih lanjut," jelasnya.
 
Kapolres juga menerangkan, Briptu Taufik Hidayat sudah tidak masuk dinas selama 2 minggu dan sedang dalam proses untuk dihadirkan pada sidang KKEP yang ke dua, dengan agenda pembacaan sangkaan dan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tindak pidana Curanmor.
 
Selain itu, tambahnya, tersangka telah dipidana dalam kasus penipuan dan penggelapan uang serta sudah 3 kali terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 16 Agustus 2017
 
Reporter: Azwin Naem
Editor: Nandra F Piliang