RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU -Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Kampar, Muhammad Jamil, dan dua orang bawahannya, Ardinal dan Indra Gusnaidi, yang masing-masing merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran, dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Riau setelah resmi jadi tersangka.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat praktik pemerasan dengan memotong uang/honorarium tenaga honorer pengamanan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Riau. Hal itu sebagaimana diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, AKBP Gidion Arif Setyawan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Jumat (8/12) sore.
"Kamis (7/12) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB, kita amankan tiga orang dari Satpol PP Kampar (karena) melakukan pemotongan terhadap honor pegawai honorer. Barang bukti kita sita di lokasi kurang lebih Rp460 juta," ungkap Gidion usai pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.
Pengungkapan ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi adanya dugaan pemotongan uang atau honorarium pengamanan kegiatan Porprov Riau pada saat pendistribusianya di Kantor Satpol PP Kampar Jalan Panglima Khatib Kecamatan Bangkinang Kota. Sesampai di sana, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menemukan salah satu anggota Satpol PP Kampar hanya membawa uang pengamanan sebesar Rp850 ribu dari yang seharusnya sebesar Rp2,7 juta.
Selanjutnya, yang bersangkutan beserta petugas menuju ruangan Bendahara Pengeluaran, dimana saat itu sedang berlangsung pendistribusian uang pengamanan tersebut oleh ketiga pelaku. Melihat hal itu, Tim langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti uang hasil pemotongan yang disimpan di dalam brankas.
Untuk proses pemeriksaan awal, selanjutnya para pelaku, barang bukti berupa uang dugaan hasil pemotongan, DPA SKPD Satpol PP Kampar Tahun Anggaran (TA) 2017, tanda terima atau amprah honorarium pengamanan Porprov Riau TA 2017, Sprintgas pengamanan Porprov Riau, dan Daftar kehadiran Anggota Satpol PP Kamoar, serta saksi, dibawa ke Mapolres Kampar. Pada Jumat dini harinya atau sekitar pukul 02.15 WIB, ketiganya dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk diproses sesuai ketentuan.
Sekitar pukul 15.30 WIB, ketiganya yang saat itu telah mengenakan rompi tahanan digiring keluar Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk selanjutnya ditahan di sel tahanan Mapolda Riau. "Ketiganya (ditetapkan) tersangka," singkat Gidion.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Penyidik Polda Riau menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam aturan Pasal 12 huruf e berbunyi legawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Sementara di huruf f berbunyi pegawai negara atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai hutang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.
"Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor," imbuh Gidion seraya menyebut ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang