RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU -Upaya MSD dan ABD lolos dari jeratan hukum terkait kasus dugaan korupsi penerangan jalan dimentahkan Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Keduanya tetap menyandang status tersangka dalam kasus tersebut setelah Hakim menolak upaya praperadilan yang mereka ajukan.
Hal itu sebagaimana terungkap di persidangan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan agenda pembacaan putusan, Senin (23/10). Sidang terhadap keduanya digelar terpisah. Dimana hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan MSD adalah Riska Widiana sementara ABD oleh hakim Yudisilen.
''Menolak permohonan yang diajukan pemohon, dan mensahkan penetapan tersangka oleh termohon (Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau,red),'' sebut masing-masing hakim dalam dua sidang berbeda yang digelar tersebut.
MSD merupakan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Dia merupakan Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dan salah satu Kepala Bidang di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, instansi tempat pengadaan ini dilaksanakan.
Baca Juga:
Selain dirinya, juga terdapat tersangka lain yang mengajukan prapid dengan permohonan yang sama, yakni ABD yang merupakan pihak swasta yang menjadi broker proyek tersebut. Upaya prapid yang diajukan karena mereka menilai penetapan tersangka atas dirinya oleh Penyidik Pidsus Kejati Riau tidak sah.
Kedua tersangka ini oleh Penyidik Pidsus Kejati Riau telah dilakukan penahanan. Sebelum ditahan, keduanya sempat dijemput paksa di kediaman masing-masing.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 24 Oktober 2017
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang