Ajukan Permohonan Praperadilan

Dua Tersangka Korupsi Penerangan Jalan Kota Pekanbaru Belum Diperiksa

Dua Tersangka Korupsi Penerangan Jalan Kota Pekanbaru Belum Diperiksa
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU -Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau belum melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi penerangan jalan Kota Pekanbaru, berinisial MSD dan ABD, yang saat ini mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Proses penyidikan terhadap keduanya dilakukan setelah keluar hasil putusan Prapid.
 
‎MSD merupakan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Dia merupakan Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus PPK dan salah satu Kepala Bidang di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, instansi tempat pengadaan ini dilaksanakan.
 
Selain dirinya, juga terdapat tersangka lain yang mengajukan Prapid dengan permohonan yang sama, yakni ABD yang merupakan pihak swasta yang menjadi broker proyek tersebut. Upaya Prapid yang diajukan karena mereka menilai penetapan tersangka atas dirinya oleh Penyidik Pidsus Kejati Riau tidak sah.
 
Kedua tersangka ini oleh Penyidik Pidsus Kejati Riau telah dilakukan penahanan. Sebelum ditahan, keduanya sempat dijemput paksa di kediaman masing-masing.
 
"Dua tersangka ini (MSD dan ABD,red) sedang prapid terkait status (tersangka) mereka. Jadi kami akan tunggu hasil putusan prapid yang diajukan oleh mereka. Sesudah itu, baru akan dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya," ungkap Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada Riaumandiri.co, Rabu (18/10).
 
Sementara terhadap tersangka lainnya, yakni MJD dan MHR, dimana keduanya juga merupakan broker dalam kegiatan tersebut, serta HW yang merupakan manajer pemasaran PT SCA di Jakarta dan manejer pada toko yang menjual lampu dalam proyek ini, diketahui telah menjalani pemeriksaan.
 
"Untuk 3 tersangka tersebut (MJD, ABD, dan HW,red) pemeriksaannya sudah clear (selesai)," pungkas Sugeng.
 
Dari tiga tersangka yang telah diperiksa, dua di antaranya, yakni MJD dan ABD, belum dilakukan penahanan karena dinilai masih kooperatif. Sementara HW telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Klas IIB Pekanbaru. Selain domisili di luar Pekanbaru, pertimbangan penahanan lain terhadap HW, karena sebelumnya dua kali surat panggilan sebagai saksi yang dilayangkan tak sampai dan kembali pada Penyidik.
 
Selain menjual lampu kepada tiga broker, HW juga menggarap proyek lampu jalan tersebut. Jika dirinci, dari 29 pecahan paket proyek ini, HW mengerjakan 9 paket, ABD 10 paket, MJD 9 paket, dan MHR satu paket.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 19 Oktober 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang