Curi Aset PT PHR, Empat Orang Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Siak
RIAUMANDIRI.CO - Satreskrim Polres Siak berhasil meringkus empat orang pria yang merupakan pelaku beserta penadah tindak pidana pencurian dengan peberatan barang milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Gudang Handak Area 4 Minas Field Kampung Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto menjelaskan, penangkapan terhadap sejumlah terduga pelaku ini bermula pada Senin 25 April 2022 bulan lalu, saat itu kata dia, Securty dari pihak PT PHR diketahui bernama Adi Sofyan (49) tengah melakukan patroli rutin diseputaran Gudang Handak Area 4 Minas Field.
"Namun, saat sampai didalam gudang dan melihat beberapa barang yang hilang, saat itu Adi Sofyan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Priambudi Pujihatma yang merupakan pelapor dalam kasus ini," jelas AKBP Gunar, Sabtu (14/05/2022).
Lanjut Kapolres, Priambudi Pujihatma saat menerima laporan dari rekan Securty-nya, saat itu langsung mendatangi TKP dan melakukan pengecekan terhadap barang barang yang hilang.
"Untuk barang yang hilang tersebut berupa tiang score dari pipa ukuran 2 inchi dengan panjang lebih kurang 6 meter, pintu gerbang luar chainlink ukuran 3x2 meter sebanyak 2 buah, pintu gerbang luar chainlink 3x2 meter sebanyak 1 buah, pintu pagar pos ukuran 1x2 sebanyak 2 buah, kabel listrik interior dengan panjang lebih kurang 80 Meter, tangki air ukuran 1000 MIL sebanyak 1 buah, dan Transformer, Pole mounted 35 KVA sebanyak 1 buah milik Aset Negara PT. PHR," ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan Kapolres, adapun identitas para tersangka kasus pencurian aset milik negara tersebut diantaranya ialah, AR (23), YP (24), JS (25) dan SY (46), yang mana keempatnya berjenis kelamin laki-laki dan merupakan warga Kampung Minas Barat.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari 4 orang pelaku ini berupa 13 buah potongan besi plat beserta satu unit mobil carry dengan Nomor Polisi BM 8251 SI," ungkap AKBP Gunar.
Kapolres juga mengisahkan, adapun penangkapan terhadap 4 orang pelaku pencurian dan penadah barang curian tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan terkait kasus curat barang barang milik PT PHR, Senin 25 April 2022 sekira pukul 15.30 WIB bulan lalu.
"Saat itu Team Gabungan Satgas Gakkum Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengamankan Saudara Sembiring yang diduga sebagai pemilik mobil yang mengangkut besi hasil curian milik PT PHR, dan saat dilakukan Introgasi terhadap Saudara Sembiring dan diperoleh keterangan bahwa yang sering meminjamkan mobilnya adalah tersangka berinisial AR yang telah di amankan oleh Polsek Minas," jelasnya.
Kemudian lanjutnya, pihaknya pun langsung melakukan interogasi terhadap para tersangka, saat itu AR mengaku bahwa dia telah melakukan pencurian besi di Gudang Handak area 4 Minas bersama tersangka YP yang merupakan mantan sekuriti PT ABB dan seorang residivis curat.
"Selanjutnya team gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka YP dirumahnya dan dilakukan introgasi dan diperoleh keterangan bahwa benar dia telah melakukan pencurian besi di Gudang Handak Area 4 Minas Field," paparnya.
Selanjutnya tersangka AR menjelaskan bahwa hasil pencurian besi tersebut dijual terhadap SY bersama anggota pekerjanya yang berinisial JS yang beralamat diseputaran Jalan Yos Sudarso KM 37 Minas Barat.
"Dan saat dilakukan penangkapan terhadap JS selaku pekerja dari SY, JS menjelaskan benar dia telah menerima besi-besi tersebut dan ikut membantu memotong besi tersebut dan membawa kegudang milik SY, dan tersangka SY membayar langsung sebesar Rp 1.400.000 (Satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada AR," terangnya.
Dan setelah dilakukan pengecekan di gudang milik tersangka SY untuk mencari barang bukti lainnya dan ditemukan sisa sisa potongan besi plat milik PT Pertamina Hulu Rokan.
"Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Minas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.