Sultan Minta Pj Gubernur Jangan Berpolitik Praktis

Sultan Minta Pj Gubernur Jangan Berpolitik Praktis

RIAUMANDIRI.CO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik lima penjabat (Pj) gubernur menggantikan gubernur definitif yang habis masa jabatannya, Kamis (12/5/2022).

Kelima Pj gubernur itu adalah Al Muktabar (Sekretaris Daerah Banten) sebagai Pj Gubernur Banten, Ridwan Djamaluddin (Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM) sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Akmal Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri) sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat, Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga) menjadi Pj Gubernur Gorontalo dan Komjen (Purn) Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri) menjadi Pj Gubernur Papua Barat.

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyampaikan selamat dan proffisiat atas dilantiknya lima Pj gubernur tersebut.

"Dengan masa jabatan yang terbilang sangat lama, kita ingin beliau-beliau ini mampu menjawab keraguan publik dengan karya dan mampu melakukan terobosan dalam proses mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang dipimpinnya masing-masing," kata mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu, Kamis (12/5/2022).

Menurutnya, sebagai Pj gubernur yang ditunjuk melalui proses politik birokrasi, diharapkan mampu memberikan solusi alternatif dalam proses pembangunan daerah secara lebih baik.

"Saya kira waktu dua tahun cukup panjang bagi Pj gubernur untuk melakukan perubahan yang signifikan di daerah," kata Sultan.

Meskipun tidak dipilih langsung oleh masyarakat daerah melalui proses politik yang demokratis, Sultan meminta para Pj gubernur itu jangan sampai menganggap jabatan tersebut hanya sebagai formalitas belaka.

"Kita tentu berharap agar jabatan itu tidak dimanfaatkan oleh elit politik sebagai peluang politik praktis dalam kontestasi politik ke depannya," tegas Sultan.

Sultan mengingatkan agar para Pj kepala daerah berkomitmen menjalankan tugasnya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (*)



Tags Pilkada