Bejat! Ayah Tiri di Kuansing Rudapaksa Anaknya Hingga 30 Kali
RIAUMANDIRI.CO - Pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kuantan Singingi (Kuansing) setelah Polres Kuansing berhasil meringkus seorang ayah tiri dari gadis dengan nama samaran Bunga (15) Kecamatan Sentajo Raya pada Selasa (10/5/2022)
"Iya benar, ada penangkapan kepada pelaku asusila. Saat ini tersangka sudah di dalam tahanan Polres Kuansing", sebutnya Kasatreskrim, Boy Marudut Tua melalui Kanit PPA Polres Kuansing Ipda Bambang Saputra kepada media Rabu (11/5/2022)
Aksi pemerkosaan ayah tiri inisial JB (42) terhadap korban Bunga (15) telah dilakukan pelaku sejak tahun 2021 yang lalu.
Namun, kelakuan bejat tersebut baru diketahui pada Selasa kemarin atas dasar laporan keluarga korban
Pasalnya, Bunga (15) tidak lagi merasa nyaman atas perbuatan ayah tirinya. Sehingga korban melaporkan hal tersebut kepada bibinya dan bibinya melaporkan kepada pamannya.
Atas dasar laporan tersebut, paman korban langsung melaporkan kepada pihak Polres Kuansing,
"Pelaku RJ selama rentang waktu 2021-2022 sudah melakukan kebejatan sebanyak 30 kali, dan terakhir Mei 2022", tutur Bambang
Dikatakan Bambang, tak hanya kasus pencabulan ayah tiri kepada anaknya. Namun, pihaknya juga menangani terkait seorang tetangga yang menodai anak di bawah umur di Kecamatan Singingi
Sementara, tersangka kedua inisial KC (26) melakukan perbuatan sekitar bulan September 2021. Namun, baru bisa diringkus setelah ditetapkan DPO sehari mau masuk hari raya Idul Fitri kemarin, katanya
Adapun modus yang dilancarkan kepada korban diimingi dengan sebuah hadiah handphone android. Dengan begitu, kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan
Untuk diketahui saat berita ini dinaikan pihak penyidik Polres Kuansing masih memeriksa saksi korban asusila yang dilakukan oleh ayah tiri tersebut.