Korupsi APBDKAM Teluk Mesjid, Kejari Siak Terima Pengembalian Dana Rp46 Juta
RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menerima pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan penyimpangan APBKam Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp46 juta. Uang itu dikembalikan tiga orang saksi.
Dalam perkara tersebut, jaksa penyidik Kejari Siak telah menetapkan Kepala Kampung Teluk Mesjid, Ferly Sunarya sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Berdasarkan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Siak Nomor : 700/IK-LHKPN/IV/2022/01 tanggal 21 April 2022, tindakan tersangka merugikan negara Rp231.711.537.
Kepala Kejari (Kajari) Siak Darmabella Timbasz, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Saldi, mengatakan, pengembalian kerugian negara dilakukan pada Selasa (10/5/2022).
Saidi merincikan, jaksa penyidik telah menerima pengembalian Rp31.549.883 dari saksi berinisial S selaku Bendahara Kampung Teluk Mesjid, Rp2.101.819 dari saksi RM selaku Kerani Kampung Teluk Mesjid, serta Rp12.440.000 dari saksi N selaku Juru Tulis III Kampung Teluk Mesjid.
"Pengembalian kerugian keuangan negara yang telah kami terima sejumlah Rp46.091.702. Uang itu disita dan selanjutnya jadi alat bukti," ujar Saldi, Rabu (11/5/2022).
Dijelaskan Saidi, jaksa penyidik telah menitipkan uang tersebut kepada Bendahara Penerimaan Kejari Siak untuk disimpan di Rekening Titipan Kejari Siak untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
"Dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara oleh Perangkat Kampung Teluk Mesjid, maka sisa kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp185.619.835," ungkap Saldi.
Saldi menegaskan, pihaknya akan terus mengupayakan pengembalian kerugian negara secara persuasif kepada pihak-pihak lain yang dianggap menerima baik langsung maupun tidak langsung.
Dari informasi yang dihimpun, perkara yang menjerat Ferly Sunarya bermula pada 2020 lalu. Saat itu, Kampung Teluk Mesjid memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (ABPKam) sebesar Rp2.506.586.145.
Selanjutnya, dalam pengelolaan anggaran tersebut terdapat kegiatan pengadaan barang, kegiatan rutin dan kegiatan fisik yang seluruhnya dana tersebut disimpan sendiri oleh Ferly Sunarya selaku Penghulu Kampung.
Dalam pertanggungjawabannya, terdapat kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasinya dan menggunakan surat pertanggungjawaban yang fiktif. Yaitu, nota dengan menggunakan cap dan tandatangan penyedia yang dipalsukan, serta harga dari barang tersebut disesuaikan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Selain itu, terdapat 2 kegiatan fisik, yaitu kegiatan semenisasi Gang Ayub dan kegiatan pelebaran box culvert Jalan Abdul Jalil yang dalam pelaksanaan kedua kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh Tersangka FS tanpa melibatkan pelaksana kegiatan dan tim pelaksana kegiatan, atas hal itu ditemukan adanya kelebihan bayar.
Pada tahun tersebut, terdapat kegiatan pengadaan barang yang telah dilakukan pencairan. Namun sampai akhir Desember 2020, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, dan justru kegiatan di tahun 2020 tersebut dilaksanakan Ferly di tahun berikutnya.
Padahal seluruh kegiatan tersebut tidak termasuk dalam Silpa Kampung Teluk Mesjid tahun 2020. Atas perbuatannya, Ferly dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi.(ckc/eka)