Sekjen DPR RI: UU Pemerintahan Aceh Belum Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
RIAUMANDIRI.CO - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, setelah lebih dari satu dekade berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, belum juga mampu memenuhi rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.
"Oleh karena itu, DPR RI menganggap perlu untuk melakukan penyusunan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ini," kata Indra.
Hal tersebut dikatakan Indra ketika membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Arah Kebijakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh" di kampus Universitas Syiah Kuala
Banda Aceh, Selasa (10/5/2022).
FGD yang diselenggarakan oleh Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI bekerja sama dengan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh yang bertujuan untuk memperoleh masukan, tanggapan, dan saran dari para tokoh masyarakat dan civitas akademika terhadap konsep Naskah Akademik dan RUU tersebut. Naskah akademik dan beleid itu tengah disusun oleh Badan Keahlian DPR.
Indra mengatakan, penyusunan RIU merupakan salah satu tahapan pembentukan undang-undang di samping tahapan perencanaan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Penyusunan Naskah Akademik Undang-Undang atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 Pemerintahan Aceh merupakan permintaan dari Badan Legislasi DPR kepada Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI yang pada awalnya sebagai tindak lanjut atas Mahkamah Konstitusi.
"Oleh karena itu, RUU tersebut dimuat dalam Program Legislasi Nasional Daftar Kumulatif Terbuka," jelas Indra.
Akan tetapi, lanjut Indra, kemudian penyusunan Naskah Akademik dan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh itu mengalami perkembangan, tidak hanya dimaksudkan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi juga untuk akomodasi aspirasi yang berkembang di masyarakat Aceh.
"Sehingga diharapkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tersebut dapat memenuhi rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh. RUU ini dimuat dalam prolegnas tahun 2020-2024," tutur Indra. (*)