Disdik Tegaskan Libur Sekolah Tidak Diperpanjang
RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan mengimbau kepada pihak sekolah baik SMA sederajat, SD, dan SMP untuk kembali memulai kegiatan belajar-mengajar di sekolah pada Senin (9/5/2022), setelah libur bersama Idul Fitri 1443 hijriah.
Kepala Dinas Pendidikan Riau, Kamsol mengatakan, untuk jadwal masuk sekolah sesuai dengan jadwal awal pada tanggal 9 Mei 2022, dan tidak ada perpanjangan libur. Menurutnya, yang diberitakan di Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi, perpanjangan libur sekolah hanya di daerah tertentu untuk mengurai kemacetan arus balik lalu lintas kendaraan.
“Jadwal masuk sekolah tidak ada perubahan, tetap tanggal 9 Mei. Memang ada informasi libur sekolah diperpanjang karena kondisi arus balik libur lebaran yang mengalami kemacetan panjang,” ujar Kamsol, Minggu (8/5).
“Tapi itu bukanlah untuk wilayah Sumatra termasuk Riau. Aturan itu hanya untuk wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat, karana memang di daerah tersebut macetnya luar biasa, dan kita juga belum terima surat edarannya, apakah libur atau tidak, intinya sekolah tetap masuk 9 Mei, kecuali ada aturan barunya,” tambah Kamsol.
Sementara itu, untuk proses belajar mengajar usai lebaran, Kamsol menjelaskan, tetap belajar seperti biasa dalam suasana pandemi Covid-19, karena hingga saat ini belum ada perubahan aturan proses belajar mengajar di masa pandemi.
“Belajar tetap menggunakan sistem pembelajaran 100 persen tatap muka terbatas. Belum ada perubahan di masa pandemi ini, pembelajaran tatap muka terbatas disesuaikan dengan kondisi daerah. Saat ini kasus Covid-19 di Riau sudah melandai,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kemenristek Dikti mengeluarkan surat keputusan yang berisi memperpanjang libur Sekolah untuk wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat selama tiga hari hingga 11 Mei.
Keputusan tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 7662/PK.02.01.05/PSMA Tanggal 14 Juni 2021 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2021/2022 sebagai Acuan Teknis Kegiatan Pembelajaran di Satuan Pendidikan bahwa Libur Idul Fitri bagi Peserta didik 25 April-10 Mei 2022.
Sementara itu, dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, telah mengeluarkan surat edaran masuk sekolah pada tanggal 9 Mei. Namun siswa tidak diwajibkan sekolah tatap muka langsung di sekolah. Siswa sementara sekolah melalui daring. Selanjutnya pada tanggal 17 Mei masuk seperti biasa dengan sistem belajar 100 persen.
Untuk tingkat SD dan SMP di beberapa daerah proses belajar mengajar dengan sistem daring atau via zoom. Selanjutnya pada tanggal 17 Mei kembali masuk seperti biasa.
“Ya, ini anak saya sekolahnya daring memang tidak libur tapi proses belajar mengajarnya daring,” ujar Diana, orang tua siswa SMPN 6 Pekanbaru.