LQ Indonesia Lawfirm Kembali Laporkan Henry Surya Cs

LQ Indonesia Lawfirm Kembali Laporkan Henry Surya Cs

RIAUMANDIRI.CO - Setelah sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm mengawal laporan polisi terhadap Koperasi Indosurya, kali ini LQ Indonesia Lawfirm mendapatkan kuasa dari 147 korban dengan total kerugian di atas Rp800 miliar untuk mempidanakan PT Indosurya Inti Finance yang sudah berubah nama menjadi PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia atas dugaan pidana penggelapan dan pencucian uang.

Adapun terlapor selain PT Indosurya Inti Finance, juga melaporkan kembali Henry Surya serta Surya Effendy (ayah Henry Surya), Natalia Tjandra (istri Henry Surya) serta belasan "key person" lainnya yang diduga terlibat secara aktif sehingga pencucian uang ini bisa terwujud melalui LP No B/0204/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dalam keterangannya di depan Mabes Polri mengatakan bahwa komitmen Kapolri untuk tajam ke atas sangat dihargai, dan dengan melaporkan PT Indosurya Inti Finance dan Surya Effendy secara langsung, maka membuka peluang lebar kepada Bareskrim untuk menahan para terduga pelaku lainnya yang belum tersentuh dari Laporan Polisi Koperasi Indosurya.


"Ada indikasi bahwa LP Koperasi Indosurya sulit untuk P21 karena petunjuk audit yang membutuhkan waktu lama untuk dipenuhi sehingga masa penahanan 120 hari Henry Surya bisa habis sebelum pemenuhan petunjuk jaksa, dan Henry Surya bisa bebas demi hukum. Dengan dibuatnya Laporan Polisi kedua ini dengan Terlapor dan kejadian berbeda, maka jika Henry Surya bebas demi hukum, maka polisi bisa langsung menahan kembali dengan LP kedua ini. Ini bukan 'Nebis in Idem', karena terlapor berbeda dan kejadian yang dilaporkan berbeda, baik delict maupun tempusnya. Sehingga Polri tidak kalah dan melepaskan Tersangka penipu skema ponzi. Siasat para penjahat sudah LQ baca dan kami antisipasi langkah pamungkas." ungkap Alvin.

Diterangkan oleh Alvin Lim bahwa dugaan mufakat jahat Indosurya, sudah terjadi bahkan sebelum Koperasi Indosurya terbentuk, para terlapor mendirikan Koperasi Indosurya, karena Indosurya Inti Finance dilarang OJK menjual MTN.

Maka, dibentuklah koperasi dengan tujuan mengeruk dana masyarakat melalui penjualan MTN. Koperasi Indosurya di buat oleh para petinggi Indosurya Inti Finance dan mengunakan aset serta fasilitas Indosurya Inti Finance, oleh karena itu, Indosurya Inti Finance beserta para petingginya, perlu dan wajib dipidanakan.

Pemilik awal PT Indosurya Inti Finance adalah 51 persen Surya Effendi dan 49 persen Henry Surya, setelah dijadikan tersangka di bulan April 2020, saham Henry Surya dialihkan sehingga Surya Effendy memiliki 99% saham PT Indosurya Inti Finance.

Menurut Alvin, peralihan saham ini pun diduga merupakan tindakan pencucian uang karena Indosurya Inti Finance menerima kurang lebih RP2 triliun dari penjualan MTN Inti Finance ke KSP Indosurya untuk menyamarkan uang hasil kejahatan. Keterlibatan Surya Effendy sangat kental dan rekam jejaknya jelas terlihat.

"LQ Indonesia Lawfirm dan 147 Korban dengan total kerugian di atas Rp800 miliar melapor ke Hotline LQ di 0817-489-0999, percaya kepada Bareskrim untuk memproses laporan polisi PT Indosurya Inti Finance. Jangan sampai siasat oknum penjahat skema ponzi untuk bebas demi Hukum berhasil karena petunjuk jaksa yang sulit dipenuhi dalam waktu singkat. Kami yakin Polri akan mampu menahan SEMUA Pelaku termasuk Surya Efrendy, Natalia Tjandra serta para pelaku lainnya, juga disita dan dimiskinkan demi keadilan. Kami tunggu prestasi Tipideksus dalam penanganan Laporan Polisi ini. Selamat bekerja." ujar Alvin.***



Tags Hukum