Anggota DPR RI Apresiasi Aturan Pajak Khusus Pengendalian Lingkungan di IKN
RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Qodratulloh mengapresiasi aturan pajak khusus dalam pengendalian lingkungan di Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara.
Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 42 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2022 yang baru diteken Presiden Joko Widodo, baru-baru ini.
Dalam beleid tersebut salah satunya mengatur mengenai 13 pajak khusus di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
“Dalam beberapa hal fungsi pajak hal tersebut saya rasa cukup masuk akal. Diharapkan ke depan, IKN ini well managed dari berbagai aspek, termasuk pengendalian dari isu-isu lingkungan,” kata Najib dalam keterangannya, di kutip dari dpr.go.id, Sabtu (7/5/2022).
Najib menilai pajak tidak hanya bertujuan untuk menggenjot penerimaan negara. Menurutnya, pajak bisa mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor. Tanpa adanya beleid tersebut pemerintah akan kesulitan mengendalikan situasi. Najib pun menegaskan, pajak bertujuan tidak hanya dari sisi penerimaan.
“Pajak bisa efektif dalam hal mengendalikan pertumbuhan kendaraan bermotor. Secara umum hal tersebut bertujuan tidak hanya dari sisi penerimaan lebih jauh dalam upaya mengendalikan sekaligus membatasi agar ramah terhadap lingkungan,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Lebih lanjut, Najib mengusulkan agar pemerintah dapat mempertimbangkan sejumlah pajak, seperti untuk perhotelan dan jasa kesenian hingga hiburan. “Dari sisi tarif haruslah tidak terlalu tinggi agar juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan IKN,” tandas legislator dapil Jawa Barat II itu.
Najib pun menambahkan, pajak memang harus dipersiapkan sedari awal. Pasalnya, lanjut Najib, pajak bersifat untuk pengendalian. “Pajak itu justru harus dipersiapkan dari awal dan bersifat juga untuk pengendalian. Nanti jumlah kendaraan tidak terkontrol dan lain-lain,” tandas Najib.
Dalam PP tersebut dijelaskan, Pajak Khusus IKN adalah kontribusi wajb kepada Otoritas Ibu Kota Nusantara yang terutang orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan IKN bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menerangkan, PP Nomor 17 Tahun 2022 ini hanya memberi landasan hukum agar selaras dengan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah, yang sebelumnya jenis pajak atau retribusi diatur UU Nomor 28 Tahun 2009. “Ini pungutan yang selama ini sudah ada berlaku di semua pemda, kini berlaku juga untuk IKN. Sehingga, bukan tambahan pajak baru untuk seluruh Indonesia dalam rangka pembiayaan IKN,” ujarnya. (*)