BBPOM Sita Ribuan Kosmetik dan Obat Tradisional di Kampar
RIAUMANDIRI.CO - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru menyita ribuan produk tanpa izin edar, produk tersebut terdiri dari jenis obat-obatan dan kosmetik, Rabu (27/4).
Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irawan menyebut bahwa penyitaan ini berkat laporan dari masyarakat lewat program Laporan Pelayanan Pengaduan Langsung di nomor 081931181809.
"Ini berbekal informasi dari laporan masyarakat yang masuk melalui Laporan Ke Kepala. Tim langsung menyasar dua sarana retail (toko) di wilayah Kampar, yang terindikasi menjuak produk yang tidak memiliki izin edar," kata Yosef Dwi Irawan.
Ditemukan kosmetik tanpa izin edar sebanyak 179 produk dengan nilai ekonomi berkisar Rp15.792.500. Selain itu, juga ditemukan obat tradisional tanpa izin edar sebanyan 19 produk dengan nilai ekonomi Rp9.065.00.
"Hasil pemeriksaan, ditemukan kosmetik sebanyak 1.043 pcs, kemudian 781 pcs obat tradisional. Ada juga obat keras daftar G sebanyak 776 pcs," lanjut Yosef.
Masih kata Yosef, produk tanpa izin edar ini belum belum dilakukan evaluasi mutu dan keamanan oleh Badan POM sehingga berisiko terhadap kesehatan. Sedangkan obat keras hanya dapat diserahkan berdasarkan resep dokter dan harus di sarana pelayanan kefarmasian seperti Rumah Sakit, Apotek, Puskesmas dan Klinik yang memiliki penanggung jawab Apoteker.
"Sarana yang tidak memiliki izin khusus dilarang menjual obat keras karena potensi penggunaan yang salah yang beresiko pada kesehatan," paparnya.
Lalu terhadap pemilik retail, pihaknya memberikan sanksi peringatan keras. Sedangkan produk yang disita untuk kemudian dimusnahkan.
"Pemilik juga membuat surat Pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran, jika masih mengulangi dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur di UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," tutupnya. (Mal)