Senilai Rp41,4 Miliar, Kejati Sidik Dugaan Korupsi di Bank Mandiri Syariah
RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Tinggi Riau mengusut dugaan korupsi di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar. Penanganan perkara tersebut diketahui telah masuk dalam tahap penyidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muhammad Rasyid saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. Dikatakan dia, penanganan perkara dilakukan Jaksa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
"Iya. Sudah dik (penyidikan, red)," ujar M Rasyid, Rabu (27/4).
Dijelaskan Rasyid, peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah Tim Penyelidik melakukan gelar perkara. Dimana sebelumnya, Jaksa telah melakukan klarifikasi terhadap lebih dari 20 orang, di antaranya debitur, pihak perbankan dan ahli.
"Tim juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat yang diduga kredit topengan," sebut Kasi E Bidang Intelijen Kejati Riau.
Dengan telah ditingkatkannya perkara ke tahap penyidikan, Penyidik kata Rasyid, telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan telah ditunjuk beberapa Jaksa penyidik untuk menyelesaikan penyidikan perkara ini. Tim Penyidik nantinya, menyiapkan rencana penyidikan.
Selanjutnya, diagendakan pemeriksaan saksi-saksi guna menetapkan nama tersangka. "Insya Allah, pemeriksaan saksi-saksi akan dimulai siap lebaran," pungkas M Rasyid.
Dari informasi yang dihimpun, dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR kepada 108 nasabah atau debitur di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar.
Atas hal itu, berpotensi merugikan keuangan Negara cq Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp16,6 miliar.(dod)