Peras Pelanggar Lalin, Oknum Polisi Ini Dijebloskan ke Sel
RIAUMANDIRI.CO - Akibat melakukan pemerasan kepada pelanggar lalu lintas, seorang oknum polisi di Bogor, Jawa Barat dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolresta Bogor, Senin (25/4/2022).
Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi bernama Bripka SAS itu, setelah korban pemerasan mencurahkan kekesalannya di media sosial.
Dikutip dari Ntmcpolri.info, Selasa (26/4/2022), perisiwa pemerasan itu terjadi di jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (23/4/2022) dinihari.
Peristiwa pemerasan itu bermula saat oknum anggota SPKT Polsek Tanah Sereal, Bogor itu mengejar motor korban saat melintasi jalan Pajajaran. Selain menghentikan motor korban, pelaku juga memeriksa motor korban dan mendapatinya tak dilengkapi spion.
Dalam aksinya, pelaku mengancam korban agar membayar tilang damai, gara gara motornya tidak dilengkapi spion. Oknum polisi itu memaksa membayar tilang damai sebesar Rp2,2 juta. Korban kemudian mengungkapkan kasus yang menimpanya itu di media sosial.
Propam Polri menindaklanjuti kasus yang disampaikan korban di media sosial tersebut. Usai ditangkap petugas Propam, pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolresta Bogor pada Senin siang 25 April 2022.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mencatat oknum polisi ini telah 3 kali dibui karena kerap melanggar kode etik satuan.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Setiawan mengatakan, hingga kini polisi masih menahan pelaku selama sepekan ke depan dengan mengamankan bukti hasil dugaan pemerasan. Akibat perbuatanya, pelaku terancam sanksi demosi hingga pemecatan tak terhormat. (*)