Akhir Pekan Ini, Dua U-Turn di Jalan Sudirman Akan Ditutup

Akhir Pekan Ini, Dua U-Turn di Jalan Sudirman Akan Ditutup

RIAUMANDIRI.CO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan melakukan rekayasa lalu lintas di ruas Jalan Jendral Sudirman jelang libur Idulfitri 1443 Hijriah untuk mengantisipasi kemacetan.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, rencananya rekayasa lalu lintas akan dilakukan pada dua U-turn (tempat berbalik arah) di ruas Jalan Jendral Sudirman. 

Pertama pada U-turn tepat di depan Showroom Mitsubishi dan kedua pada U-turn di depan Kantor Bapenda Provinsi Riau. Pada dua U-turn ini hanya bisa digunakan untuk satu arah. 


"Jadi yang dua ini kita rekayasa dengan menutup sebagian U-turn. Contohnya kendaraan dari Bandara SSKII bisa berbalik arah di bawah Fly Over Sudirman-Harapan Raya," terang Yuliarso, Minggu (24/4). 

Menurutnya, terkait rekayasa lalu lintas itu pihaknya masih melakukan koordinasi dengan forum lalu lintas, BPTD IV dan Pemerintah Provinsi Riau. 

"Konsepnya sudah selesai tinggal kita bahas bersama. Karena ini kan jalan nasional, ini sudah kitab sampaikan. Tinggal eksekusi lagi bersama tim di lapangan," ulasnya. 

Rencananya rekayasa lalu lintas akan dimulai pada akhir pekan ini. Pasalnya, kemacetan kini sudah mulai terjadi di sepanjang Jalan Jendral Sudirman saat jam tertentu. 

"Kita sudah lakukan simulasi, sudah uji coba. Kita ada alat untuk simulasi rencana ini. Tinggal koordinasi saja lagi," jelasnya. 

Selain melakukan rekayasa lalulintas, Yuliarso menyebut, selama masa mudik lebaran truk angkutan barang dilarang beroperasi. Truk bertonase tinggi ini dilarang melintas di Kota Pekanbaru mulai H-3 lebaran mendatang. 

Ia mengatakan, kesiapan angkutan armada darat tetap sesuai dengan arahan kementerian untuk tetap menjaga dan memastikan keselamatan berkendara. 

"Seperti kelengkapan, kondisi mobil sebagaimana, layak jalan harus dipastikan. Bagaimana pun ini syarat penting dalam perjalanan untuk keselamatan kendaraan di jalan," ungkapnya. 

Ia juga menyebut, untuk angkutan barang dilarang berangkat mulai dari H-3 sampai H+2 karena berkaitan dengan kendaraan mudik yang akan menggunakan jalur yang menghubungkan antar kabupaten dan provinsi.



Tags Mudik