Meski Dilarang Ekspor, Harga Minyak Goreng Tak Dipastikan Turun

RIAUMANDIRI.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Larangan tersebut berlaku mulai Kamis, 28 April 2022 hingga batas waktu yang akan ditentukan.
“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” ujar Jokowi belum lama ini
Namun, kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan CPO belum tentu menurunkan harga minyak goreng
Hal ini disampaikan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira
Sebab menurutnya, penurunan harga hanya bisa dilakukan jika kebijakan larangan ekspor dibarengi dengan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng.
“Apakah harga minyak goreng akan turun? Belum tentu harga akan otomatis turun kalau tidak dibarengi dengan kebijakan HET di minyak goreng kemasan,” kata Bhima kepada Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).
Bhima menambahkan, selama ini permasalahan terletak pada sisi pengawasan produsen dan distributor yang lemah.
Untuk itu, yang harus dilakukan bukan melarang ekspor. Melainkan, cukup mengembalikan kebijakan domestic market obligation (DMO) CPO pada angka 20 persen.
DMO sendiri merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi stok dalam negeri.
“Pasokan 20 persen dari total ekspor CPO untuk kebutuhan minyak goreng lebih dari cukup. Sekali lagi tidak tepat apabila pelarangan total ekspor dilakukan,” kata Bhima.
Berita Lainnya
- OJK Mimpi Mewujudkan Bank Raksasa Nasional
- Baru 84 Persen Wilayah Indonesia Teraliri Listrik
- Suku Bunga Turun, BI Yakin Investasi dan Angka Kredit akan Naik
- Investasi Swasta AS Bisa Sumbang Pemulihan Perekonomian Indonesia
- Daun Kelor Gantikan Telur Ayam, Ini Penjelasan Pemerintah
- Berkunjung ke Haluan Riau, Bupati Agam Siap Bantu Suplai Bahan Dapur Corner