Telah Rugikan Masyarakat, LaNyalla Berharap Mafia Minyak Goreng Dihukum Berat
RIAUMANDIRI.CO - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengajak masyarakat mengawal proses hukum mafia minyak goreng.
LaNyalla berharap agar masalah ini hanya diselesaikan melalui proses hukum karena telah merugikan keuangan negara hasil aktivitas ekspor dan mereka mendapatkan hukuman yang setimpal karena merugikan masyarakat.
"Saya meminta kesungguhan para penegak hukum agar mereka diberikan hukuman berat. Saya juga
mengingatkan agar pemerintah mengembalikan harga minyak goreng agar rakyat dapat segera kembali menjalani usahanya dengan tenang," kata LaNyalla, Jumat (22/4/2022).
LaNyalla mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya proses hukum, jangan sampai mereka lolos dari jerat hukum dan melenggang menikmati uang hasil korupsi. Sementara rakyat terus gigit jari di tengah sistem pemerintahan oligarki.
"Saya juga mengajak masyarakat luas untuk mengawasi 88 perusahaan lainnya. Sangat mungkin masih ada perusahaan lain yang telah menyelewengkan CPO dan menyebabkan kelangkaan minyak goreng," ujar LaNyalla.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung akhirnya turun tangan atas dugaan adanya mafia minyak goreng yang menyebabkan harganya melambung tinggi.
Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan ada sekitar 88 perusahaan eksportir crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, yang diawasi Kejagung.(*)