Pemkab Siak Larang ASN Gelar Open House Idul Fitri 1443 H
RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah Kabupaten Siak menerapkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghadiri dan menggelar kegiatan buka bersama dan open house idul fitri 1443 H.
Surat Edaran (SE) Bupati Siak Alfedri terkait hal ini diterima Senin (18/4) kemarin. SE Nomor : 100/Setda-Tapemkarsa/2/7 mengatur tentang larangan mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama dan/atau open house idul fitri 1443 H bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
SE ini menindaklanjuti kebijakan Pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 23 Maret 2022 di Istana Negara.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non-Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama dan/atau open house Idul Fitri di lingkungan perkantoran maupun di luar lingkungan perkantoran pada bulan Ramadhan dan bulan Syawal 1443 H.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dalam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, agar selalu menjaga protokol kesehatan di mana pun berada (Infotorial)