Korupsi Rapid Test, Kadiskes Meranti Kembali Bakal Disidang

Korupsi Rapid Test, Kadiskes Meranti Kembali Bakal Disidang

RIAUMANDIRI.CO - Dalam waktu dekat, Misri Hasanto akan kembali dihadapkan ke meja hijau dalam perkara tindak pidana korupsi. Hal itu setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan perkara baru yang menjerat mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut.

Misri Hasanto sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan alat Rapid Test Antibody. Perkara tersebut ditangani penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti, hingga akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/2) kemarin. Gelar perkara itu dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari) Meranti Waluyo, dan diikuti oleh seluruh anggota Tim Penyidik.


Misri Hasanto diduga melakukan rasuah yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp400 juta.

Atas perbuatannya, Misri dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo Pasal 18, jo Pasal 10 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah melalui rangkaian proses penyidikan, berkas perkara akhirnya dinyatakan. Selanjutnya, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II tersebut dilakukan di Polda Riau, Kamis (21/4).

"Iya, benar. Sudah tahap II," ujar Kepala Kejari (Kajari) Meranti Waluyo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Hamiko, Kamis siang.

Dijelaskan Hamiko, pelaksanaan tahap II itu sengaja dilaksanakan di Mapolda Riau, mengingat Misri Hasanto tengah menjalani penahanan di tempat tersebut dalam perkara rasuah yang lain. Perkara tersebut diketahui telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Tadi Tim JPU ke sana (Polda Riau,red)," sebut Jaksa yang akrab disapa Miko.

Dengan telah dilakukan proses tahap II, kata Miko, Tim JPU akan menyiapkan surat dakwaan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Proses sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," pungkas Miko.

Sebelumnya, penyidik pernah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Meranti. Tindakan pengeledahan itu dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Meranti, Sri Mulyani Anom dengan menyertakan sejumlah penyidik dan Tim Intelijen Kejari Meranti pada Kamis (13/1) kemarin.

Saat itu, Jaksa mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat Rapid Diagnostic dengan jumlah hampir mencapai 2 ribu pcs. Adapun rinciannya, alat Rapid Diagnostic Test merek Whole Power sebanyak 560 pcs dan alat Rapid Diagnostic Test merek Promeds Diagnostic sebanyak 1.120 pcs.

Penyidik meyakini barang-barang itu diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani tersebut. Selanjutnya, penyidik membuat berita acara penyitaan dengan disaksikan 2 orang saksi dari pihak Diskes Meranti.

Diketahui, objek perkara yang tengah diusut Kejari Meranti itu dipastikan berbeda dengan yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang juga telah menetapkan Misri Hasanto sebagai tersangka. Yakni, terkait pelaksanaan rapid tes yang dilakukan oleh Diskes Meranti. Jaksa menduga, pelaksanaan dan biaya tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Terhadap dugaan kebocoran atau kerugian negara yang ditimbulkan, yaitu pendapatan atau hasil dari pelaksanaan tersebut tidak jelas karena tidak masuk ke kas daerah. Selain itu, terhadap landasan tarif yang ditetapkan oleh pelaksana dalam hal ini Kadiskes Meranti, juga masih didalami. Mengingat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 91 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Rapid Test yang dijadikan landasan dan dasar, disinyalir palsu.

Untuk kegiatan tersebar, mulai rapid test massal kepada penyelenggara pilkada 2020, hingga umum. Seluruhnya berbayar



Tags Korupsi