Diduga Biayai Invasi ke Ukraina, Selandia Baru Beri Sanski ke 18 Institusi Keuangan Rusia

Diduga Biayai Invasi ke Ukraina, Selandia Baru Beri Sanski ke 18 Institusi Keuangan Rusia

RIAUMANDIRI.CO - Selandia Baru menambah sanksi terhadap lembaga keuangan Rusia imbas invasi ke Ukraina.

Dilansir Cnnindonesia.com, Menteri Luar Negeri Nanaia Mahuta mengatakan sanksi itu diberikan kepada 18 lembaga keuangan yang diduga membiayai invasi Rusia ke Ukraina. 

Belasan perusahaan itu juga diduga menguasai 80 persen aset perbankan di seluruh negara beruang merah.


"Sanksi ini dirancang untuk menimbulkan biaya ekonomi dan politik. Dengan sanksi terakhir ini, Selandia Baru bergabung dengan negara-negara di seluruh dunia yang telah menjatuhkan hukuman berat kepada Presiden Putin dan sistem yang membiayai invasi (ke Ukraina)," ungkap Mahuta, dikutip dari CNN.com, Selasa (19/4

Ia merinci 18 perusahaan yang diberikan sanksi adalah Alfa-Bank, Bank Rossiya, Bank Otkritie, Black Sea Bank for Development and Reconstruction, bank sentral Rusia, Credit Bank of Moscow, Gazprombank, GenBank, dan Industrial Savings Bank.

Kemudian, Novikombank, Russia Agricultural Bank, Russian National Commercial Bank, Russian Direct Investment Fund, Sberbank, Sovcombank, SMP Bank, Vnesheconombank, dan VTB.

Dalam sebulan terakhir, Selandia Baru mengeluarkan beberapa sanksi kepada perusahaan dan tokoh Rusia. Beberapa contohnya, seperti Putin anggota dewan keamanan, politisi, oligarki, dan pemimpin militer