Buron Usai Vonis, Diki Candra Akhirnya Dieksekusi Jaksa
RIAUMANDIRI.CO - Diki Candra berhasil ditangkap setelah sebelumnya dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Dia selanjutnya dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis, dan harus menjalani selama 4,5 tahun karena terjerat perkara narkotika.
"Hari Minggu, 10 April lalu, terpidana telah dieksekusi ke Lapas Bengkalis,” ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (19/4/2022).
Dikatakan Raharjo, terpidana diamankan saat berada di sebuah tempat di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Saat penangkapan, Jaksa dibantu aparat kepolisian.
"Terpidana ditemukan di wilayah Bagan Batu," lanjut Raharjo.
Proses eksekusi itu dilakukan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum, Zikrullah. Menurut Raharjo, proses eksekusi itu dilakukan setelah perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Putusannya, yang bersangkutan dihukum 4,5 tahun penjara," tegas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.
Diketahui, Diki dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 atau (1) huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia divonis pada persidangan yang digelar secara virtual, 9 Desember 2021 lalu.
Dalam putusannya, hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan. Usai putusan, dia memilih melarikan diri. Hal itu lantaran yang bersangkutan tidak ditahan, baik dari proses penyidikan hingga persidangan.
Diki sebelumnya diringkus tim Opsnal Polsek Mandau di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 12 Kulim Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, pada 19 April 2021 lalu. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sabu 0,15 gram.(Dod)