Dugaan Pemalsuan Buku Nikah oleh Oknum DPRD Riau, Polda Periksa Gicella Kartika
RIAUMANDIRI.CO - Gicella Kartika menghadiri pemanggilan penyidik Polda Riau terkait laporannya terhadap salah seorang pimpinan DPRD Provinsi berinisial AN yang diduga telah memalsukan buku nikah mereka berdua.
Dalam pemanggilannya itu, Gicella didampingi Ketua Tim Penasihat Hukum (PH)-nya, Hamdani Erwin Manurung, SH, MH.
Kepada wartawan di gerbang masuknya Mapolda Riau, Hamdami Erwin Manurung, Senin (18/4/2022), mengaku ini kali pertama kliennya diundang untuk memberikan keterangan di Polda Riau setelah kasus itu dilaporkan selama lebih kurang 12 tahun di Polda Riau.
“Agenda kita hari ini memenuhi pemanggilan Polda Riau dalam kasus pemalsuan buku nikah dan penggunaan akta nikah palsu. Atas surat kami tempo hari ke Polda, hari ini Polda Riau akan melanjutkan kasus itu, “ ucapnya.
Ditambahkannya, masalah ini merupakan kelanjutan kasus yang dilaporkan kliennya, Gisella, “Tetapi dari yang 12 tahun yang lalu ini yang pertama, “ katanya lagi.
Gisella menyampaikan terimakasih kepada Kapolda Riau yang sudah menindaklanjuti laporannya.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolda Riau yang telah menindaklanjuti laporannya. Yang sudah menggantung sejak tahun 2010 Saya juga berterimakasih kepada masyarakat Riau, pemuda dan adik adik mahasiswa yang sudah mendukung saya, “ tutupnya..
Seperi diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan buku nikah dan menggunakan akta nikah palsu dilaporkan Gisella dengan nomor Laporan Polisi (LP) 103/VI/2010/Reskrimum Riau itu.
Seiring waktu berjalan penyidik Polda Riaubsudah menetapkan seorang tersangka. Tetapi anehnya kasus itu mandeg sampai 12 tahun lebih. Kalau disebutkan kasus itu sudah dihentikan tidak ada pula Surat Pemberitahuan Penghentian Perkara (SP3).