Pemerintah dan DPR Tetapkan Biaya Haji 2022 Sebesar Rp39,9 Juta, Ini Rinciannya

Pemerintah dan DPR Tetapkan Biaya Haji 2022 Sebesar Rp39,9 Juta, Ini Rinciannya

RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 yang dibayar calon jemaah haji sebesar Rp39.886.000.

"Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata sebesar Rp39.886.000, meliputi biaya penerbangan sebagian biaya akomodasi di Mekah dan Madinah, biaya hidup atau living cost dan biaya vissa," kata Ketua Komisi VII DPR Yandri Susanto didampingi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR, Rabu (13/4/2022) malam.

Dijelaskan, asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) adalah sebanyak 110.500 jamaah atau 50% dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota haji yaitu haji reguler sebanyak 101.660 orang dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Komisi VIII dan Menteri juga menyepakati asumsi nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang dolar Amerika dan Arab Saudi,  atau uang yang digunakan sebagai dasar perhitungan BPIH adalah, satu dolar Amerika sebesar Rp14.425 rupiah, satu Riyal sebesar Rp3.846,60. Kemudian transaksi biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan mata uang Saudi Arabia.

Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama menyepakati besaran rata-rata BPIH tahun 1443 H/2022 M  per jamaah untuk haji reguler sebesar Rp81.741.844.

Berdasarkan BPIH tersebut, maka besar biaya perjalanan setiap jemaah sebesar Rp39.886.000. Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020 tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Yandri.