Puan Minta Pemerintah Segera Susun Aturan Pelaksanaan Teknis UU TPKS

Puan Minta Pemerintah Segera Susun Aturan Pelaksanaan Teknis UU TPKS

RIAUMANDIRI.CO - Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (12/4/2022) telah mengesahkan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang.

Rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani itu menjadi momen bersejarah dan dinanti-nanti oleh masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual dan masyarakat sipil yang selama ini mendampingi korban. RUU ini diusulkan pada 2016 lalu.

“Kami berharap bahwa implementasi dari UU ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia,” tegas Puan.

Agar bisa segera diimplementasikan, Puan Maharani meminta pemerintah segera menyusun aturan turunannya. Ini penting agar UU TPKS bisa diimplementasikan dan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.

“UU TPKS dan aturan-aturan turunannya akan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual,” lanjut Puan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati memastikan pemerintah akan bergerak cepat menyiapkan aturan turunan agar UU TPKS segera diaplikasikan.

“Semangat antara DPR RI dan Pemerintah dan masyarakat sipil yang harus terus kita ingat agar UU ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan khususnya bagi korban kekerasan seksual,” ujar Bintang saat menyampaikan pendapat akhir Presiden dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/04).

Bintang memaparkan terobosan dalam UU TPKS, yaitu pengualifikasian jenis tindak pidana seksual beserta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas menjadi tindak pidana kekerasan seksual, pengaturan hukum acara yang komprehensif, hingga pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, pelindungan dan pemulihan yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.

Selain itu, UU ini juga mengatur tentang pemberian restitusi. Restitusi akan diberikan oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual sebagai ganti kerugian bagi korban.

“Kami ucapkan apresiasi dan terimakasih kepada pimpinan, anggota DPR RI, atas segala komitmen, dedikasi, dan perhatiannya dalam menyelesaikan proses pembahasan RUU ini,” tutup Bintang.(*)



Tags DPR RI