Bandingkan dengan Kasus Indra Kenz, Korban Indosurya Datangi Mabes Polri

Bandingkan dengan Kasus Indra Kenz, Korban Indosurya Datangi Mabes Polri

RIAUMANDIRI.CO - Para korban Indosurya mendatangi Mabes POLRI, Selasa (12/4/2022), didampingi kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm. Kedatangan mereka untuk meminta klarifikasi dan jawaban atas penanganan penyidikan Indosurya yang dinilai berbanding terbalik dengan penanganan kasus Indra Kenz.

Sebelumnya, salah satu korban Indosurya, artis Patricia Gouw mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan Mabes Polri dalam kasus tersebut. "Sabar ya, Vanessa Khong, I know you will feel annoyed. Nah kalo kasus Indosurya 15 triliun, ini malah ga diusut, malah media selalu naekin kamu, sabar ya,"  komentar Patricia Gouw, ditanggapi oleh Vanessa Khong dalam instagramnya "kasus 15 Triliun, sama sekali ga diusut. Kenapa malah dijadikan Tersangka." curhat Vanessa Khong yang merasa hukum tajam sebelah.

Kuasa Hukum Para Korban Indosurya, Advokat Alvin Lim selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm dengan tegas dan vokal didepan Mabes POLRI mengatakan, "Banyak oknum beraninya sama kriminal kelas teri, tapi dalam tangani kasus triliunan sangat tumpul. Kasus Indra kenz yang kerugian cuma puluhan miliar, pacar saja dijadikan tersangka. Kasus Henry Surya, istrinya yang ada tas hermes 10 miliar rupiah saja tidak pernah diperiksa dan tidak ada penyitaan. Surya Effendy yang namanya selalu ada dalam setiap aliran dana koperasi Indosurya, boro-boro dijadikan tersangka. Kasus Mahkota juga dimana Terlapor Raja Sapta Oktohari, Mabes Polri dan Polda Metro Jaya tidak berani menetapkan tersangka padahal video Raja Sapta Oktohari jualan dan mengiming-iming orang untuk masuk, sama persis dengan video Indra Kenz. Kasus KSP SB kerugian triliunan, juga dengan modus sama persis dengan Indosurya sampai sekarang sudah hampir 2 tahun, para terlapor dan pelaku tidak dijadikan tersangka. Singkat kata, banyak oknum jaman sekarang tidak punya nyali untuk membela masyarakat dan menegakkan hukum. Mereka lakukan pencitraan dengan menangkap kriminal kelas teri dan pers release setiap hari di media, seolah-olah kerja keras. Padahal kriminal kakap tiap hari dijadikan ATM berjalan dan bertahun-tahun tidak ditahan," jelas Alvin dalam keterangan tertulis yang diterima riaumandiri.co.


Sementara, Alwi Susanto salah satu korban Investasi Bodong besutan Raja Sapta Oktohari (RSO) malah digugat balik oleh RSO senilai Rp200 miliar. "Saya sudah lapor Polisi sebagai korban skema Ponzi, manggil Terlapor RSO aja Polri tidak berani. Sekarang saya digugat balik oleh RSO. Saya hanya bisa pasrah hubungi LQ di 0817-489-0999 dan berharap LQ bantu kami korban skema Ponzi yang dizolimi. Penyidik Polda malah berusaha menjadikan korban sebagai Tersangka. Padahal Raja Sapta Oktohari 6x undangan klarifikasi tidak hadir dan penyidik tidak berkutik," ujarnya.

Advokat Alvin Lim, SH, MSC, CFP, CLA mengungkapkan di jaman Jokowi adalah kejatuhan reputasi Polisi paling parah. "Hukum diputer balik, pertama dalam sejarah Indonesia, RSO Terlapor pemilik perusahaan yang diduga menipu 8 triliun tidak diproses hukum, justru korban digugat Rp200 miliar untuk diintimidasi," ujar Alvin.

Alvin mengungkapkan, kasus yang besar-besar selalu tidak jelas aset sitaannya, dan bahkan pelaku selalu ada yang dibuat kabur, seperti Suwito Ayub dalam kasus Indosurya. "Ternyata di balik penyidikan penuh modus dan permainan seperti hilangnya barang sitaan. Korban Investasi bodong ditipu dua kali, pertama oleh perusahaan sekam Ponzi, kedua oleh oknum. That is the real truth." tutup Alvin Lim dengan kecewa.***



Tags Hukum