Dewan Kesal Rapat Paripurna Minim SKPD

Dewan Kesal Rapat Paripurna Minim SKPD

BANGKINANG (HR) - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Rabu (22/4), dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah, dihujani interupsi dan berujung dengan diskornya rapat paripurna. Pasalnya tingkat kehadiran SKPD sangat minim.

Hal ini membuat sebagian anggota DPRD Kampar kesal dan menyampaikan interupsi kepada pimpinan rapat, sehingga rapat diskor sekitar 15 menit. Interupsi diawali oleh Sekretaris Fraksi PPP, PKS, H Syahrul Aidi Maazat. Syahrul yang juga politisi PKS tersebut menyoroti banyaknya SKPD yang tidak hadir. "Karena yang dibahas ini adalah Ranperda, semestinya SKPD harus hadir di sini, saya minta sidang ini diskor," tegas Syahrul.

Setelah itu, giliran Ketua Fraksi Nasdem Plus, H Kasru Syam, menyampaikan interupsi dengan maksud yang sama. Kasru tidak hanya memprotes minimnya kehadiran kepala SKPD, namun juga secara tegas menyatakan, semestinya yang hadir pada rapat paripurna adalah bupati atau wakil bupati. "Sesuai dengan Undang-Undang, rapat paripurna yang hadir itu semestinya bupati atau wakil bupati, bukan asisten," ujar Kasru.

Mendapat interupsi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Fikri, yang memimpin jalannya sidang, langsung mengambil keputusan menskor sidang tepat pukul 10.45 WIB, atau 15 menit setelah rapat paripurna berjalan.

Begitu sidang diskor, H Kasru langsung menghampiri awak media yang meliput kegiatan paripurna tersebut dan terlihat mencak-mencak. H Kasru terlihat meninggalkan ruangan rapat setelah menemui awak media.

Dari pantauan Haluan Riau, awalnya hanya tiga kepala SKPD atau pejabat setingkat eselon II yang hadir ketika rapat paripurna diskor, yakni Kepala Badan Pelayanan Perizin Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Kampar, Ali Sabri, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD), H Basrun dan staf ahli Bupati Kampar, Ali Zabar.

Skor sidang ternyata tak berlangsung lama. Sekitar 15 menit, Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri, mencabut skor sidang. Begitu rapat kembali dimulai, Asisten II Setdakab Kampar, H Nurahmi, menyampaikan alasan ketidakhadiran sejumlah SKPD. Menurutnya terkait 3 Ranperda kepala SKPD nya telah hadir dan sudah berada di ruang rapat paripurna. Sementara satu SKPD lainnya yakni Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKA) diwakili salah seorang kepala bidang karena Kepala DPPKA, Hj Kholidah, sedang mendampingi pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang masih berjalan.

Kemudian mengenai ketidakhadiran Bupati Kampar, H Jefry Noer, Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri dihadapan anggota DPRD Kampar menyampaikan bahwa kehadiran Asisten III Setdakab Kampar mewakili Bupati Kampar sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.***