Palsukan BBM Jenis Solar, Pemilik Gudang di Pekanbaru Jadi Buronan Polisi
RIAUMANDIRI.CO - Kepolisian Daerah Riau mengungkap tindak pidana di bidang minyak dan gas di Kota Pekanbaru. Satu orang berhasil diamankan, sementara seorang lagi masih diburu dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Pengungkapan itu dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Minggu (3/4) kemarin.
Dimana sehari sebelumnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak di sebuah gudang di Jalan Melati Kelurahan Binawidya Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
"Dari pengungkapan ini diamankan 1 pelaku, berinisial RM (26), penjaga gudang sekaligus pekerja," ujar Kabid Humas Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan di lokasi pengungkapan, Kamis (7/4/2022)
Pelaku, kata Sunarto, melakukan tindak pidana berupa menirukan atau memalsukan BBM jenis solar dengan cara melakukan oplos antara solar bersubsidi dengan minyak mentah dari Jambi. Hasilnya kemudian dijual dengan harga BBM jenis solar industri kepada perusahaan industri.
"Mereka, pelaku mengaku sudah 3 bekerja. Pemilik gudang inisial FG statusnya DPO, sedang kita kejar," lanjut Sunarto.
Selain pelaku, di lokasi tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 30 ribu liter solar yang sudah dioplos, dan 1 unit mobil box Colt Diesel merek Mitsubishi roda 6 warna Orange dengan Nomor Polisi B 9463 IM yang digunakan untuk transportasi menjual BBM jenis solar.
Lalu, 1 unit mesin hisap merek Drakos warna biru beserta selang hisap dan selang buang, 1 unit mesin hisap merek Calpeda warna biru beserta selang hisap dan selang buang, 13 baby tank kapasitas 1.000 liter, 5 drum tempat penyimpanan solar, dua buah tanki tempat penyimpanan BBM solar, uang tunai Rp3 juta sisa pembayaran pembelian BBM solar, dan 1 buah buku merek Okey warna ungu yang berisikan rekapan/catatan penjualan BBM.
"Produksinya setiap bulan, mereka melepas 10 truk dengan kapasitas 5 ribu. Artinya 50 ribu liter mereka hasilkan setiap bulannya," sebut perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang (UU) RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Adapun ancaman pidananya paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
"Tersangka RM beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk diproses lebih lanjut," pungkas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu