Kejari Inhu Hentikan Penuntutan Perkara KDRT
RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu) telah dilaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejari Inhu terhadap perkara Tindak Pidana KDRT sebagaimana diatur dalam pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atas nama tersangka Qori Pratama alias Qori Bin Alm Kardi.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari ini Selasa tanggal 05 April 2022 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat di Aula Kantor Kejari Inhu Jalan Lintas Timur Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.
Sebelumnya pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekitar pukul 09.30 Wib telah dilaksanakan terlebih dahulu penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu atas nama tersangka Erlianus Waruwu alias Erik Waruwu alias Erik Bin Sukhiaro Waruwu dalam Tindak Pidana Penganiayaan menurut pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
“Terdapat 2 (Dua) Perkara Tindak Pidana Umum yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice,” kata Kajari Inhu melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Inhu Arico Novi Saputra SH.
Setelah tercapainya perdamaian antar pihak dalam masing-masing perkara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjadi fasilitator yakni Andi Putra Sinaga SH dalam perkara Tindak Pidana KDRT atas nama tersangka Qori Pratama alias Qori Bin Alm Kardi.
“Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Dolly Arman Hutapea SH dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Erlianus Waruwu alias Erik Waruwu alias Erik Bin Sukhiaro Waruwu mengupayakan penyelesaian perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud melalui mekanisme Restorative Justice berdasarkan,” terangnya.
Hal ini berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penetapan penghentian penuntutan oleh Kajari Inhu dilakukan setelah ekspose yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 31 Maret 2022 pukul 13.00 Wib mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Kajari Inhu melalui Kepala Seksi Intelijen menyampaikan bahwa setelah dilakukan ekpose kepada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum oleh Kepala Kejari Inhu, Permohonan Restorative Justice dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan dan perkara Tindak Pidana KDRT disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan.
“Sehingga Kajari Inhu menindaklanjuti hal tersebut dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),” tutupnya