Lembaga BPSK Klaim Banyak Membantu Masyarakat
TELUK KUANTAN (HR)-Sejak dibentuknya Badan penyelesaian sengketa konsumen mengaku banyak masyarakat terbantu adanya lembaga ini. Namun banyak juga masyarakat yang enggan melapor apabila terjadi dengan perusahaan leasing.
Sejak terbentuk sudah tujuh kasus pengaduan yang diterima BPSK, dan sebagian besar dapat diselesaikan melalui sidang di BPSK. "Mungkin yang paling banyak kasus lapangan antara konsumen dengan pihak leasing," kata anggota BPSK Azhar, Rabu (22/4).
Konsumen selalu dirugikan dengan ulah debt kolektor yang bekerja di perusahaan leasing. "Banyak konsumen yang membeli sepeda motor dengan cara kredit setelah mereka setor melalui debt kolektor tapi tidak disetor, akibatnya perusahaan menuntut konsumen membayar ulang kalau tidak motor ditarik kembali.
Ke depan dengan adanya BPSK, masyarakat jangan mau dibodoh-bodohi oleh perusahaan leasing, kalau ada yang dirugikan cepat laporkan ke BPSK, pihaknya siap menerima pengaduan apabila dirugikan.
Seperti yang dialami warga Kari belum lama ini, dirinya sudah melunasi sepeda motor selama 22 bulan, saat akan mengambil BPKB pihak leasing meminta bukti kwitansi pembayaran.
"Yang kita sayangkan, kenapa harus konsumen yang mengganti uang yang dibawa lari debt kolektor, sementara debt kolektor saat menagih bekerja diperusahaan, seharusnya ini menjadi tanggung jawab perusahaan.
Diharapkan masyarakat jangan lagi mau diakal-akali pihak leasing apabila ada kejadian seperti ini, cepat laporkan.
Diakui, kebanyakan konsumen tidak mengerti hukum akhirnya pasrah menyerahkan hak miliknya secara tidak sadar walaupun mendapatkan perlakuan yang kasar dengan cara tidak wajar yang dilakukan debt kolektor. (rob)