Paripurna DPRD Kuansing Dibatalkan, Adam Ancam Tidak Sidang Selama Setahun
RIAUMANDIRI.CO - Sidang Paripurna DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) dengan agenda Penyampaian Pidato Pengantar Bupati tentang LKPJ tahun 2021 batal dilaksanakan pada Selasa (5/4/2022).
Pasalnya, anggota sidang tidak kourum dengan yang hadir hanya 10 orang dari 35 anggota DPRD Kuansing.
"Anggota yang hadir hanya sebanyak 10 orang dari 35 anggota DPRD Kuansing. Sementara untuk memenuhi syarat sidang minimal ada 18 anggota yang hadir, maka sidang saya nyatakan tidak bisa dilanjutkan,'' tegas Ketua DPRD Kuansing Adam Sukarmis
Diketahui, Anggota DPRD yang tidak hadir anggota dari empat fraksi yakni Gerindra, Demokrat, PDIP dan PAN.
"Alasan ketidakhadiran empat fraksi tersebut sangat jelas disampaikan melalui surat, karena tidak akan hadir pada sidang apapun di DPRD Kuansing sebelum struktur AKD menurut mereka sah atau konstitusional", terang Adam
Dengan begitu, DPRD Kuansing tidak akan mengagendakan sidang apapun sebelum adanya surat dari empat fraksi kembali menyatakan kehadiran di sidang-sidang Paripurna DPRD
"Jika satu tahun mereka tidak bersurat kembali, maka satu tahun DPRD tidak akan bersidang,'' ancamnya.
Sementara, diketahui sebelumnya dalam proses pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sisa masa jabatan, pihak Koalisi Sanjay kalah dan sempat Walk Out (WO) dan juga menyatakan hasil pemilihan AKD mereka sebut ilegal atau Inkonstitusional.
Dengan begitu, empat fraksi mengancam tidak akan hadir disetiap agenda sidang di DPRD Kuansing sebelum permasalahan tersebut diselesaikan.
Berdasarkan pantauan media Plt. Bupati Kuansing Suhardiman Amby diwakili oleh Sekda Kuansing Dedy Sambudi, semetara Forkopimda dari TNI hadir Dandim Inhu - Kuansing, serta Kepala OPD dan Kabag di lingkungan Pemkab Kuansing.