Jual Satwa Dilindungi Jenis Owa, Seorang Pria Ditangkap Polisi
RIAUMANDIRI.CO - Seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi jenis Owa ditangkap polisi.
Pria inisial VA (22) diringkus saat akan melakukan transaksi dengan calon pembeli.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar menyebut bahwa aksi penggagalan jual beli satwa dilindungi itu berlangsung pada Jumat (1/4/2022) petang.
"Kami mendapat informasi akan adanya transaksi satwa dilindungi jenis Owa. Lalu kami lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku," kata Kompol Rusyandi, Minggu (3/4/2022).
Lokasi transaksi berlangsung di rumah pelaku di Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu.
Dua ekor satwa jenis Owa dijadikan barang bukti tindak pidana tersebut.
"Pelaku mengakui bahwa hewan Owa tersebut ia dapat dari RD yang saat ini DPO kita. Dan menjual dengan harga 3,5 Juta perekornya," singkatnya.
Pelaku dijerat pasal 40 Ayat ( 2 ) huruf a Jo Pasal 21 Ayat ( 2 ) huruf a Undang - undang RI Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.