Ketua IPW Dorong Laporan LQ Indonesia Lawfirm terhadap Oknum Tipideksus Diproses

Ketua IPW Dorong Laporan LQ Indonesia Lawfirm terhadap Oknum Tipideksus Diproses

RIAUMANDIRI.CO - Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Teguh Sugeng Santoso memberikan tanggapan atas diadukannya Brigjen Pol Helmi Santika dan Brigjen Pol Whisnu Hermawan selaku Direktur Tipideksus lama dan baru dalam penanganan kasus Indosurya.

Sugeng dalam tanggapan tertulisnya mengatakan, IPW mendorong agar dilakukan pemeriksaan oleh Propam secara profesional dan proporsional atas pengaduan masyarakat ini agar kepercayaan pada Polri terjaga.

"IPW menganggap setiap aduan yang masuk wajib diproses dan ditangani serius, agar jangan yang selama ini disampaikan Kapolri dan Irjen Ferdy Sambo, dianggap hanya pencitraan belaka," tegasnya.


Sebelumnya, LQ Indonesia Lawfirm membuat laporan atas dugaan pelanggaran etik. Hal itu buntut dari kekecewaan atas penanganan kasus Indosurya yang dianggap tidak profesional, LQ Indonesia Lawfirm melaporkan Direktur Tipideksus yang lama maupun yang baru, Brigjen Pol Helmi Santika dan Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dan Kanit AKBP Suprihatiyanto ke yanduan Propam Mabes POLRI dengan nomor aduan # SPSP2/1927/III/2022/BAGYANDUAN Tanggal 30 Maret 2022.

Pelaporan dugaan pelanggaran etik didasarkan atas beberapa faktor. Pertama, penanganan kasus Indosurya dinilai LQ tidak proposional dan tidak profesional.

"Tidak adanya Equality before the law, di mana Whisnu pers release dalam kasus Indra Kenz, tahanan dibrgol, sedangkan tahanan Henry Surya tidak diborgol ketika pers release. Padahal tahanan kasus uang palsu dalam waktu sama diborgol juga. Lalu dalam kasus Indra Kenz, pacar dan orang tua diperiksa, sedangkan kasus Indosurya bapak dan istri serta ipar Henry Surya tidak diperiksa." ujar Advokat Alvin Lim, selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm.

Kedua, jelas Alvin, dugaan hilangnya aset sitaan seperti kapal pesiar yang ditaksir senilai Rp200 miliar yang mana diduga penyitaan tidak dilakukan secara maksimal.

Ketiga, lanjut Alvin, P19 kejaksaan menunjukkan kejanggalan dengan tidak adanya tandatangan Suwito Ayub dalam berita acara.

"Bagaimana seorang tersangka tidak menandatangani berita acara, pemeriksaannya serius atau main-main? Belum lagi tersangka Suwito Ayub yang kabur menambah daftar dugaan ketidakseriusan penyidik menangani kasus Indosurya." ujar Alvin Lim yang terkenal berani.

"Kami buat aduan Propam ini untuk melihat apakah benar POLRI mau dan berani benah-benah. LQ berikan bukti-bukti pendukung untuk aduan Propam," tegasnya.

Sementara Erica salah satu korban Indosurya yang kecewa dengan Kanit dan penyidik Tipideksus juga protes dengan tindakan mabes terhadap korban Indosurya yang dinilainya membela tersangka Henry Surya.

"Sini kalian keluarkan pistol dan tembak saya, saya serahkan nyawa saya kepada kalian." ucap Erika yang minta keadilan dan transparansi atas penanganan kasus Indosurya yang dilaporkannya di ruangan Dittipideksus, lantai 5 Mabes POLRI.

Erica yang menghubungi LQ Indonesia Lawfirm dan meminta bantuan untuk mendapatkan keadilan ke Hotline LQ di 0817-489-0999, mengeluarkan uneg-unegnya.

"Bu Erica ini patut dibantu pemerintah, selain uangnya hilang ditipu, anaknya sakit, dan adiknya bunuh diri minum pesticida, akibat putus asa hilangnya seluruh tabungan keluarga mereka. Presiden Jokowi dan DPR para wakil rakyat ke mana di saat rakyat menderita dan oknum merajalela, apakah takut mewakili rakyat dan memberikan keadilan dan bantuan?" tutup Alvin Lim.***



Tags Hukum