BPJS-Kes dan Kejari Teken MoU
DUMAI (HR)- Kejaksaan Negeri Dumai makin mengembangkan ruang lingkup sebagai Jaksa Pengacara Negara. Kali ini menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan (Persero) cabang Dumai perihal perdata dan tata usaha negara (Datun).
Bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Dumai, Rabu (22/4), perusahaan pelat merah itu resmi menunjuk Kejari Dumai sebagai pengacaranya. Hal tersebut diwujudkan dengan penandatanganan MoU antara Kepala BPJS Kesehatan Dumai, Asrul dan Kajari Dumai Eko Siwi Iriyani.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai Asrul mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang terjalin dengan Kejaksaan Negeri Dumai. Berharap dengan kerjasama ini bisa menyelaraskan program yang sudah ada di BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta yang ada di pemerintahan maupun di perusahaan.
"Dengan penekenan MoU ini diharapkan program BPJS Kesehatan Dumai berjalan lancar. Karena kita sudah punya pengacara tetap untuk menyelesaikan permalahan Datun," tuturnya senang.
Sementara, Kajari Dumai Eko Siwi Iriyani, menyambut baik atas kerjasama ini. Kedepannya, pihaknya siap membantu tugas BPJS Kesehatan untuk mensosialisasikan tentang program yang dimilikinya.
Pihak kejaksaan, lanjut Eko, juga siap membantu BPJS Kesehatan untuk menarik iuran yang menunggak di perusahaan maupun di pemerintahan. Karena untuk menjalankan program ini perlu dukungan semua pihak., a
Masih kata Kajari, selama ini sudah banyak instansi pemerintah, BUMN serta BUMD menggandeng pihaknya guna menyelesaikan masalah Datun. Seperti Bea Cukai, PT Pelindo, PLN, BUMD dan lainnya.(zul)