Tak Hanya Dibebaskan, Nama Baik Syafri Harto Diminta Dipulihkan
RIAUMANDIRI.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis bebas Dosen FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto dengan dalih tak terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap mahasiswinya, LM.
Vonis dibacakan majelis hakim di ruangan Prof Oemar Seno Adji, Pekanbaru, Rabu (30/3) pukul 10.00 WIB. Sementara, Syafri dan penasihat hukum hadir secara virtual.
"Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," ucap Ketua Majelis Hakim Estiono saat membacakan vonis, Rabu (30/3) dikutip dari detikcom.
Hakim juga memerintahkan Syafri Harto segera dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan nama baiknya.
"Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," kata Hakim.
Majelis hakim membeberkan beberapa pertimbangan vonis bebas itu. Pertama, tidak ada bukti kekerasan dan pengancaman yang dialami korban LM oleh Syafri Harto. Karena dakwaan primer tidak terbukti, dakwaan tidak dapat diterima.
"Tidak ditemukan adanya kekerasan. Terdakwa tidak ada mengancam saudara saksi LM saat bimbingan proposal. Terkait adanya relasi yang tidak berimbang menurut majelis tidak bisa dijadikan alasan karena tidak ada ditemukan kekerasan dan kekerasan psikis," kata Hakim.
Kedua, tak ada bukti bahwa terdakwa dengan kedua tangannya memegang badan korban sambil berkata "bibir mana bibir" kepada korban. Syafri juga membantah mengucap kata "I love you" hingga mencium pipi sebelah kiri, kanan, dan kening korban
Ketiga, hakim menilai tidak ada saksi di kasus itu yang dapat membuktikan terjadi kekerasan seksual. Sebab, semua saksi di kasus itu hanya mendengar testimoni dari saksi LM.
"Berdasarkan fakta di persidangan hanya saksi LM yang menerangkan terdakwa mencium kening, pipi dan menyebabkan saksi trauma, panik dan halusinasi," ucap Hakim.
"Saksi lain hanya mendengar cerita dari saksi LM. Keterangan saksi saja tidak cukup, menurut KUHAP saksi adalah orang yang melihat, mendengar langsung perkara pidana yang dialami sendiri," lanjutnya.
"Saksi-saksi lain hanya mendengar cerita dari saksi LM," kata Majelis.
Usai mendengar vonis itu, Syafri Harto langsung menyatakan menerima putusan itu. Kuasa hukum Syafri, Doddy Fernando, meminta tak ada lagi fitnah terhadap kliennya.
Kita bersyukur karena putusan bebas ini, tanpa izin Allah SWT tidak akan terjadi. Tentu putusan bebas ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah ada," terang Doddy.
"Saya minta semua pihak sebelum komentar baca dulu saja putusan itu agar tidak timbul fitnah-fitnah baru. Karena dibebaskan, ya hari ini harus bebas," lanjut dia, yang berencana langsung mengurus kebebasan Syafri Harto di Polda Riau.
Doddy mengatakan Syafri Harto akan pulang ke kampung halaman di Kuantan Singingi dan akan minta maaf kepada orang tua yang tinggal di Kota Jalur tersebut.
"Intinya, pascaputusan ini Pak Syafri Harto mau pulang kampung halaman menemui orang tua dan minta maaf. Kalau kita mau fokus membebaskan dulu," kata Doddy