Wacana Presiden 3 Periode, Alirman Sori: Mustahil Tanpa Mengubah Konstitusi

Wacana Presiden 3 Periode, Alirman Sori: Mustahil Tanpa Mengubah Konstitusi

RIAUMANDIRI.CO - Ruang publik semakin riuh dengan munculnya wacana jabatan presiden tiga periode yang dilontarkan oleh kelompok-kelompok tertentu.

Wacana yang menginginkan masa jabatan presiden tiga periode diwujudkan dalam bentuk pemasangan spanduk seperti di Riau dan mungkin juga ada tempat lain. Kemudian asosiasi kepala desa ingin melakukan deklarasi untuk presiden tiga periode.

Anggota DPD RI Alirman Sori mengatakan,  dalam demokrasi, semua aspirasi yang berkembang sah-sah saja sebagai bentuk kebebasan untuk mengeluarkan pendapat yang dilindungi oleh konstitusi yang diatur dalam pasal 28E, ayat 3, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

"Tetapi makna dan arti kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, bukan berarti berdiri sendiri. Kebebasan yang dimaksud harus memenuhi unsur keadilan yang universal, dapat diterima orang lain, rasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara moralitas," kepada Alirman Sori kepada media ini, Rabu (30/3/2022).

Terkait masa jabatan presiden tiga periode, Alirman Sori menegaskan, dalam konstitusi secara tegas disebutkan hanya dua periode.

Alirman mengutip UUD NRI 1945, Pasal 7, bahwa, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Ketentuan ini final mengatur hanya dua periode. Wacana tiga periode masa jabatan presiden, tidak ada tempat dan ruang, kecuali dengan dengan mengubah UUD 1945, ketentuan pasal 7. Tanpa berubah konstitusi, mustahil bisa otomatis bisa menjadi tiga periode," kata Also, begitu senator dari Sumbar ini akrab disapa.

Sebagai bangsa dan negara (Indonesia) sudah berketetapan bahwa, Negara Indonesia adalah negara hukum, pasal 1, ayat 3, UUD 1945  maka segala tindakan dan perbuatan warga negara harus berdasarkan hukum negara, bukan hukum kekuasaan.

“Jika ada orang yang mengatasnamakan rakyat atau negara dan perbuatannya bertentangan dengan hukum negara dapat dihukum sesuai hukum negara. Jadi, tidak ada celah bagi setiap warga negara yang melakukan tindakan melawan hukum negara, bisa dengan bebas melakukan berbagai keinginan atas dasar kebebasan,” sambung Alirman Sori.

Kembali ke soal aspirasi yang disuarakan kelompok warga negara  untuk masa jabatan presiden tiga periode, Also mengingatkan jangan mengambil langkah-langkah yang bertentangan dengan prinsip negara hukum, tetapi tempuh jalan benar dan lurus yang konstitusional dengan menyampaikan aspirasi menurut jalurnya ke parlemen.

"Aksi melakukan pasang spanduk dan deklarasi tidak bisa merubah situasi, tetapi boleh-boleh saja sebagai awal bentuk mengeluarkan pendapat. Demokrasi Pancasila telah memberikan ruang yang besar kepada setiap warga negara untuk melakukan permusyawaratan yang harus dilalui dengan mekanisme dan tata cara yang telah diatur, bukan dengan cara yang diluar mekanisme," kata Also.

Yang perlu diingat kata Also adalah Indonesia punya “story” soal pergantian rezim yang berkuasa. Tidak ada artinya prestasi yang diraih, apabila diakhir masa kepemimpinan meninggalkan “bad story”.

"Untuk itu, semua kita berkewajiban mengawal perjalanan bangsa ini sesuai dengan cita-cita dan tujuan bernegara. Jangan korbankan negara untuk kepentigan sesaat. Akhir pertanggungjawaban bukan dunia, tetapi pertanggungjawaban yang hakiki adalah di akhirat, karena setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawabannya, istifar untuk keselamatan," ajak Alirman Sori.



Tags Politik