Berlaku Mulai April, Tilang Elektronik juga Diterapkan di Tol Trans Sumatera
RIAUMANDIRI.CO - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tidak hanya diberlakukan di Tol Trans Jawa, tapi juga di Tol Trans Sumatera yang mulai diterapkan pada April 2022.
Jenis pelanggaran yang akan ditindak adalah kelebihan kapasitas atau overload dan kecepatan di atas ketentuan yang diberlakukan. Rencananya, sebanyak 244 kamera E-TLE Nasional Presisi akan diterapkan.
"Kebijakan ini akan diterapkan pada awal April mendatang. Saat ini sosialisasi tengah dilakukan kepada masyarakat agar mengetahui dan memahami berlalu lintas di jalan tol," kata Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dikutip dari Ntmcpolri, Rabu (30/3/2022).
Aan Suhanan menekankan, kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi tingkat kecelakaan yang sebagian besar dikarenakan kelebihan kapasitas muatan dan kecepatan berlebih.
Proses penindakan sendiri dilakukan sama seperti biasa, yaitu dengan merekam kendaraan yang melakukan pelanggaran. Kemudian datanya dimasukkan ke back office Korlantas.
Pelanggar kemudian diberi surat konfirmasi, baik secara fisik atau dikirim lewat alamat kendaraan maupun melalui website yang ada.
Brigjen Aan Suhanan mengharapkan, dengan diterapkannya E-TLE tersebut dapat mengurangi angka kecelakaan akibat kecepatan di atas rata rata maupun muatan yang berlebih.