Ingin Ziarahi Makam Vanessa Bibi, Joddy Minta Ringankan Hukuman
RIAUMANDIRI.CO - Tubagus Muhammad Joddy terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah alias Bibi, meminta keringanan hukuman atas tuntutan 7 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tidak hanya itu, ia juga mengaku ingin berziarah ke makam Vanessa dan Bibi.
"Saya juga Meminta keringanan untuk hukuman saya.Karena saya ingin berziarah ke makam almarhum," kata Joddy saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/3/2022).
Joddy juga mengaku menyesal telah melakukan perbuatan kelalaian yang fatal hingga mengakibatkan nyawa Vanessa dan Bibi hilang.
"Dan saya juga menyesal atas perbuatan berakibat fatal. Saya juga ingin membantu perekonomian keluarga. Saya mengaku bersalah dan menyesal," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Eko Wahyudi, dalam nota pembelaannya mengatakan, JPU ragu dalam memberikan tuntutan, sebab hukumannya di atas batas maksimal.
"JPU dalam penuntutannya berbeda dengan dakwaan, awalnya dakwaan pada Pasal 310 dan Pasal 311, namun pada tuntutan 310 ayat (2) dan ayat (4). Bagi kami JPU ragu-ragu," kata Eko.
Selain itu menurutnya, Eko mengatakan bahwa kliennya itu juga berhak mendapatkan keringanan lantaran telah menyampaikan maaf kepada keluarga korban, dan menyatakan penyesalannya.
"Hal-hal yang paling meringankan, pertama keluarga korban sudah mengucapkan permintaan maaf keluarga terdakwa, kedua terdakwa sangat menyesali dan mengakui kejadian tersebut dan sanggup tidak mengulangi lagi," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan kemudian menawarkan kepada JPU untuk memberikan tanggapan atau replik. Oleh JPU, replik akan disampaikan pada persidangan berikutnya secara tertulis.
"Agenda persidangan adalah replik atau tanggapan JPU atas pledoi, dan tidak ada penundaan lagi pada Kamis (31/3)," kata Bambang.