Pejabat Publik Dilarang Tadarus dan Buka Bersama

RIAUMANDIRI.CO - Untuk mencegah terjadinya penigkatan kasus positif Covid-19 di Indonesia, pemerintah melarang pejabat publik atau aparatur sipil negara untuk melakukan buka puasa bersama dan tadarus bersama.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto saat memimpin rapat Evaluasi PPKM di Luar Jawa-Bali secara virtual, Sabtu (26/3/2022).
Rapat tersebut juga diikuti Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy, Wakapolda Riau, Tabana Bangun dan jajaran lainnya di Gedung Daerah Balai Serindit.
Airlangga menyebutkan, bahwa penanganan Covid-19 diluar Jawa-Bali cukup baik, angka peningkatan kasus juga menunjukkan penurunan, meskipun masih ada sejumlah pembatasan bagi pejabat dan pegawai pemerintahan.
"Hanya untuk pejabat publik atau aparatur sipil negara tidak ada tadarus dan tidak ada buka puasa bersama," ujar Airlangga.
Sementara untuk persiapan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1443 H, Airlangga mengimbau kepala seluruh daerah dan forkopimda untuk memberikan cakupan vaksinasi dosis lengkap dan booster terutama bagi lansia.
Untuk meningkatkan jumlah vaksinasi di bulan Ramadhan, kepada masyarakat Airlangga mengatakan bahwa, tidak perlu takut karena vaksin tidak membatalkan puasa sesuai fatwa MUI.
"Protokol kesehatan ditempat-tempat ibadah terutama saat tarawih, tadarus dan salat Idul Fitri tetap ditegakkan," pinta Airlangga.
Bagi masyarakat yang mudik lebaran, diharapkan menegakkan ketentuan sesuai arahan Presiden Joko Widodo yakni vaksin dosis 2 dan booster
Berita Lainnya
- AS Tawarkan Bantuan
- PKS: Perang Rusia-Ukraina akan Berdampak terhadap Harga Migas Dunia
- Pacu Jalur di Tepian Narosa Dibuka Hari Ini
- Soal Izin Edar Obat Invermectin, Jamiluddin Ritonga: Erick Thohir Lakukan Kebohongan Publik
- APP Sinar Mas Dukung Pemprov Riau Wujudkan Asian Games 2018 Bebas Karhutla
- Mulyanto Ingatkan Pemerintah Hati-hati Perpanjang Izin Operasional PT. Vale