Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara
RIAUMANDIRI.CO - Tubagus Muhammad Joddy, terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan pasangan selebritas Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi) dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang, Jawa Timur.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Joddy terbukti atas dakwaan alternatif kedua, melanggar pasal 310 ayat 4, dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tantang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Sebagaimana dengan fakta hukum tersebut, untuk itu unsur-unsur pasal 310 ayat 4, dan pasal 310 ayat 2 terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa telah terpenuhi dalam delik unsur tersebut," kata Jaksa Adi Prasetyo di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (17/3).
Terdakwa dinilai lalai dalam berkendara, hingga menyebabkan adanya korban jiwa.
Terdakwa dianggap memiliki kemampuan untuk bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut.
Diketahui, jelang kecelakaan sopir Vanessa Angel Berkendara 129 Km/Jam.
Adi menjelaskan selama pemeriksaan persidangan tidak ditemukan dasar-dasar yang dapat meniadakan hukuman.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Febri Andriansyah, korban Vanessa Azkania meninggal dunia. Kemudian korban Siska Lorenza dan korban Gala Sky Andriansyah mengalami luka," katanya.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, kemudian Joddy mengakui perbuatan tersebut dan telah menyesalinya.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, jaksa pun menuntut terdakwa Joddy dengan hukuman 7 tahun penjara, dikurangi selama ia menjalani masa penahanan.
"Menuntut pidana terhadap terdakwa Tubagus Muhammad Joddy dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah tetap berada dalam tahanan," ucap dia.
Sebagai informasi, Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi) tewas dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400, Kamis 4 November 2021 lalu. Mobil yang dinaikinya Vanessa dan suaminya itu dikendarai oleh Tubagus Muhammad Joddy. Ia pun didakwa sejumlah ancaman pasal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang, Adi Prasetyo, mendakwa Joddy dengan sejumlah alternatif dakwaan. Yang pertama yakni Pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Sedangkan alternatif dakwaan kedua, terdakwa Joddy telah melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata JPU di PN Jombang, belum lama ini.