Senator ART: Luhut Bisa Dijerat Pasal Penyebar Hoaks
RIAUMANDIRI.CO - Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha mengingatkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bisa terancam pidana pasal penyesatan informasi atau penyebaran informasi hoaks.
Hal itu menyusul klaim Luhut melihat data dari mesin big data yang mengatakan 60 persen dari 110 juta pengguna medsos di Indonesia setuju penundaan pemilu 2024.
Selain Luhut tidak membeberkan bukti, dan juga tidak menanggapi klaim sebaliknya yang disampaikan banyak pihak, termasuk pegiat media sosial di tanah air.
“Itu kan Pak Luhut terus diam dan menghilang. Tidak lagi bicara soal big data itu. Padahal banyak pihak menyatakan klaim itu tidak benar atau bohong. Lha, kalau bohong terus disebar kan namanya penyebar hoaks. Kan ada ancaman hukuman bagi penyebar hoaks,” tegas senator dari Sulawesi Tengah itu, Selasa (15/3/2022).
Masih menurut ART, sapaan akrab Abdul Rachman Thaha, sudah banyak orang dan aktivis yang masuk penjara dengan jeratan pasal penyebaran hoaks, baik melalui UU ITE maupun KUHP.
"Lalu apa bedanya dengan yang dilakukan Menko Luhut yang menyebar informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," tanyanya.
“Ini seperti rilis hasil surveilah, yang salah satu tujuannya untuk membentuk opini di publik. Atau untuk agenda setting publik. Supaya masyarakat terpersepsi bahwa si A atau si B calon potensial. Kan kita tahu itu. Yang dilakukan LBP ini sama,” kata ART seraya mengatakan bahwa pembentukan opini melalui hoaks jelas melanggar hukum.
Tetapi rupanya pola ini gagal dilakukan Luhut memprovokasi masyarakat untuk percaya, gagal memprovokasi tokoh-tokoh untuk mendukung.
"Yang terjadi malah sebaliknya. LBP malah dikeroyok oleh data yang menyatakan sebaliknya,” ujar Abdul Rachman Thaha. (*)