Lahan Warga Dikuasai Perusahaan
RENGAT(HR)-Selain seluas 42 hektare lahan warga Desa Perkebunan Sungai Parit, Kecamatan Sungai Lala, yang dikuasai PT Inecda Plantations, ternyata masih ada seluas lebih kurang 100 hektare lainnya.
Bahkan, pada tahun 1995 lalu lahan tersebut diusulkan pengurusan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rengat. Hanya saja, sertifikat tersebut hingga saat ini belum kunjung terbit. “Selain lahan 42 hektare yang ditanami pohon sawit, lahan warga seluas lebih 100 hektare juga dikuasai PT IP. Sementara pengurusan sertifikat itu masuk dalam program prona di BPN Rengat,” ujar Kades Perkebunan Sungai Parit Jumili, didampingi mantan Kades Perkebunan Sungai Parit Sarman M, Selasa (21/4).
Menurutnya, pengambilan alih lahan yang dikuasai PT IP lebih terfokus kepada lahan yang seluas 42 hektare. Karena lahan tersebut lebih berdekatan dengan pemukiman masyarakat. Untuk itu sebutnya, saat ini sudah saatnya masyarakat mengambil alih lahan yang dikuasai PT IP. Karena yang ada sebagai salah satu lahan yang dapat diwariskan kepada anak cucu. Usai pengambilan alih lahan seluas 42 hektare tersebut, ke depan tetap akan menjadi agenda berikutnya pengambilan alih lahan seluas 100 hektare.
“Lahan seluas 100 hektare tersebut juga milik masyarakat yang sempat sudah diurus sertifikatnya sebelum lahan itu digarap PT IP,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Seksi I Bagian Pengukuran dan Pengecekan BPN Rengat Nasri, ketika ditanya tentang pengurusan sertifikat yang dilakukan warga Perkebunan Sungai Parit mengatakan, baru akan dapat mengetahui adanya lahan warga setelah dilakukan pengecekan di lapangan.
“Harus dicek dulu. Mana tahu dilahan tersebut ada HGU bisa sebagai penghambat penerbitan sertifikat tersebut,” ujarnya. Namun demikian, pengurusan itu sudah lama dengan harapan hendaknya pihak pengurusan datang kembali ke Kantor BPN. Hal itu dimaksudkan untuk mengetahui titik koordinat. (eka)