Perkosa Anak di Bawah Umur, YouTuber Asal Riau Ditangkap Polisi
RIAUMANDIRI.CO - Polisi menangkap seorang pria berinisial F (24) yang memperkosa siswi berinisial N di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Pelaku diketahui sebagai YouTuber asal Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
"Penangkapan pelaku atas laporan ibu korban ke Polres Tanjungbalai terkait persetubuhan anak di bawah umur di luar nikah," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Korban diketahui berusia 17 tahun. Perkenalan pelaku dengan korban berawal dari komunikasi melalui chatting online pada 19 Februari 2022.
Pelaku kemudian datang ke Tanjungbalai dengan dalih ingin membuat konten YouTube sekaligus bertemu dan mengajak korban.
"Pada 25 Februari, mereka bertemu dan pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami-istri," jelas Kasat.
Ajakan tersebut dituruti oleh korban karena pelaku berjanji akan menikahinya jika menuruti keinginan pelaku.
Kasus ini akhirnya terungkap ketika korban berterus terang kepada keluarganya serta melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Kami mengimbau masyarakat, terutama remaja, agar tidak mudah terjebak rayuan-rayuan dari orang yang baru dikenal, seperti modus yang dilakukan ini," ucap AKP Eri.
Kini, atas perbuatannya, tersangka diancam melanggar Pasal 81 ayat 2 subsider Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.