Akhirnya, Mahasiswi UIN Riau Mesum Saat Kuliah Online Resmi Dikeluarkan dari Kampus
RIAUMANDIRI.CO - Oknum mahasiswi Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau yang ketahuan mesum saat kuliah umum melalui zoom meeting resmi dikeluarkan oleh pihak kampus.
Pemberhentian itu tertulis dalam Surat Keputusan Rektorat Nomor 8030/R/2022 tertanggal 4 Maret 2022 yang ditandatangani langsung oleh Hairunnas selaku rektor.
Surat itu memutuskan sanksi Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa atas nama Afifa Ana Fauzia.
"AAF resmi diberhentikan atau di DO (Drop Out)," kata Rektor UIN Suska Riau, Hairunnas, Kamis (10/3/2022).
Dalam surat keputusan menyebutkan, bahwa mahasiswi semester II jurusan Manajemen Pendidikan Islam itu diberhentikan secara tidak terhormat terhitung semester genap tahun akademik 2021/2022.
"Mahasiswa tersebut diberi sanksi diberhentikan secara tidak hormat dari mahasiswa FTK UIN Suska Riau sesuai dengan Pasal 19 tentang sanksi berat," singkatnya.
Pemberhentian AAF ini sesuai dengan hasil rapat dewan kode etik Fakultas dan Keguruan UIN Suska Riau dan menyatakan AAF telah melakukan pelanggaran berat dan mencemarkan nama baik kampus.
Dewan Kode Etik Fakultas Tarbiyah dan Keguruan menyatakan AAF telah melakukan perbuatan asusila pada tanggal 1 Maret 2022 yang terekam zoom meeting saat kuliah umum FTK UIN Suska Riau semester genap TA 2021/2022 yang diselenggarakan pihak fakultas pada pukul 08.30 - 12.30 WIB.
Artinya, AAF telah mencemarkan nama baik universitas, seseorang, golongan, ras, suku dan agama dengan cara apapun, maka perbuatan yang bersangkutan termasuk kategori pelanggaran berat.