PPKM Melonggar, RI Akan Hidup Berdamai dengan Covid-19
RIAUMANDIRI.CO - Beberapa daerah di Indonesia mulai menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seiring tren kasus COVID-19 yang membaik.
Terkait hal tersebut, salah satu aturan terbaru yang kini jadi sorotan adalah dihilangkannya kewajiban tes antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksinasi.
Sebelumnya para pelaku perjalanan domestik diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif sebelum bepergian demi mencegah penyebaran kasus COVID-19.
Juru bicara program vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan keputusan menghilangkan kewajiban tes di antaranya dilatarbelakangi oleh tingkat cakupan vaksinasi dan antibodi masyarakat Indonesia.
Dengan cakupan dosis kedua vaksin mencapai 71 persen dan survei melihat 80 persen orang memiliki antibodi, masyarakat dianggap sudah terlindungi.
Pelonggaran aturan syarat perjalanan domestik diakui Nadia mungking saja menyebabkan kenaikan kasus COVID-19.
Namun ia menyebut pemerintah sudah memiliki langkah mitigasi karena Indonesia akan menuju fase hidup berdamai dengan COVID-19.
"Kalaupun kondisi itu terjadi, KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) sudah terbiasa untuk menangani dan mengantisipasi kasus seperti ini," ujar Nadia dalam konferensi pers daring, (9/3/2022).
"Pada prinsipnya kita akan hidup berdamai dengan COVID-19, oleh karena itu penting proteksi pada diri kita dan orang lain," pungkasnya.