Perlu Diinventarisasi, Hampir 20 Ribu Ha Kebun Sawit Masuk Kawasan Hutan di Siak

Perlu Diinventarisasi, Hampir 20 Ribu Ha Kebun Sawit Masuk Kawasan Hutan di Siak

RIAUMANDIRI.CO - Hampir 20 ribu hektare (ha) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Siak, Riau, masuk dalam kawasan hutan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman membeberkan luasan kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan korporasi totalnya 10.883 ha, sementara lahan masyarakat 9.513 ha

Untuk itu perlu dilakukan inventarisasi lahan ulang.


"Untuk kabupaten Siak luasan kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan korporasi totalnya 10.883 ha, sementara lahan masyarakat 9.513 ha," ujar Arfan Usman seperti dikutip Antara, Selasa (8/3/2022).

Sementara itu, luas lahan yang menjadi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Siak mencapai 3.701 hektare dari 1.520 orang pemilik kebun.

Menurutnya, inventarisasi lahan perkebunan sawit baik milik masyarakat maupun korporasi dalam kawasan hutan bisa difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Direktorat Jendral Perkebunan.

Sementara,  untuk pembiayaan bisa berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah melalui KLHK.

"Inventarisasi lahan perkebunan sawit datanya diperlukan dalam rangka untuk mendapatkan kepastian hukum lahan masyarakat dan korporasi dalam kawasan hutan dengan mengacu kepada Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2021," ujarnya.

Ia juga menegaskan kepada dinas terkait untuk dapat memfasilitasi dan mencocokkan hasil pendataan yang disampaikan paling lambat Agustus 2022.

Lebih lanjut, ia juga meminta masyarakat untuk membantu percepatan pengurusan izin kebun petani yang masuk kawasan hutan.



Tags Siak