Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Lagi Tes Covid-19, Cukup Sertifikat Vaksin Kedua

RIAUMANDIRI.CO - Bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik tidak perlu lagi melakukan tes Covid-19, cukup menunjukkan sertifikat vaksin kedua atau ketiga. Aturan ini efektif berlaku mulai tanggal 8 Maret 2022.
Hal tersebut diatur dalam SE Satgas Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam (PPDN) Masa Pandemi COVID-19.
"Pembaharuan ini dilakukan dalam rangka adaptasi menuju masyarakat yang semakin produktif dan aman beraktivitas di masa pandemi," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, yang dikutip dari laman Satgas Covid-19, Selasa (8/3/2022).
Isi dari SE Satgas Nomor 11 Tahun 2022 tersebut mengatur dokumen bagi pelaku perjalanan dalam negeri untuk semua moda transportasi sebagai berikut:
Pertama, tidak diperlukannya hasil negatif pemeriksaan Covid-19 untuk bepergian bagi PPDN yang telah divaksin dosis kedua/ketiga dengan bukti sertifikat vaksin.
Kedua, diwajibkan melampirkan hasil negatif COVID-19 baik berupa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau hasil test RT-PCR maksimal 3x24 sebelum keberangkatan bagi PPDN yang baru divaksin dosis pertama dan bagi PPDN yang karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tertentu tidak dapat divaksinasi.
Sebagai catatan, PPDN yang belum bisa divaksinasi akibat kondisi kesehatan tertentu wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah setempat. Sebagai tambahan persyaratan dokumen perjalanan.
Berita Lainnya
- Ibadah Haji 2023, Indonesia Dapat Kuota 221.000 Orang Tanpa Dibatasi Usia
- Komisi III: Buka SP3 Karhutla
- 5 Masker Untuk Melindungi Kulit dari Terik Matahari Secara Efektif dan Cepat
- Tewas Kecelakaan, Wakil Jaksa Agung Hobi Balap Mobil, Jagokan Corolla DX
- Wakil Wali Kota Padang Kukuhkan Pengurus Bako IKK Padang Jabodetabek
- Cerita Luhut Binsar Alasan Dirinya Jadi 'Menteri Segala Urusan'