Kawal Kasus Pencabulan, Mahasiswa Minta Terdakwa Syafri Harto Dihukum Seberat-beratnya

Kawal Kasus Pencabulan, Mahasiswa Minta Terdakwa Syafri Harto Dihukum Seberat-beratnya

RIAUMANDIRI.CO - Puluhan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau melakukan aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (8/3/2022).

Dalam aksinya, mereka meminta hakim menghukum terdakwa Syafri Harto seberat-beratnya.

Aksi solidaritas ini merupakan bentuk dukungan bagi rekan mereka dari Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L alias Manda yang disinyalir menjadi korban pencabulan Syafri Harto, Dekan FISIP UNRI nonaktif.


Saat itu, puluhan mahasiswa ini membawa spanduk bertuliskan 'Hakim Perpanjangan Tangan Tuhan, Berikan Korban Kepastian!'.

Ketua Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP UNRI, Kelvin Hardiansyah menyatakan pihaknya meminta Ketua PN Pekanbaru untuk mengawasi hakim yang menangani atau menyidangkan perkara kasus pencabulan ini.

"Kami meminta hakim juga bisa menghukum pelaku pencabulan seberat-beratnya sesuai pasal yang berlaku," harap dia.

Kevin menjelaskan, aksi damai ini berlangsung spontan di tengah proses persidangan terdakwa Syafri Harto di PN Pekanbaru.

Aksi tersebut berjalan saat persidangan masuk dalam tahap pemeriksaan saksi meringankan atau a de Charge.

Mereka ingin mengetuk hati nurani hakim agar nantinya dapat memutus perkara ini sesuai dakwaan Jaksa.

"Jika hukum tak memihak pada korban, maka cacatlah hukum di dunia," lanjut dia.

"Aksi damai sebagai bentuk solidaritas terhadap korban yang merupakan rekan kami. Agar hakim menggunakan hati nuraninya dalam memutus perkara," sambungnya.

Selain spanduk, para mahasiswa juga membentangkan spanduk lainnya di depan kompleks PN Pekanbaru di Jalan Teratai.

Namun, di tengah aksi berlangsung, aparat kepolisian melakukan penertiban karena kegiatan pengumpulan massa tersebut dikhawatirkan bisa berdampak pada penyebaran Covid-19.

Lagipula, aksi mahasiswa tanpa pemberitahuan ke pihak kepolisian.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa saat sidang perdana, beberapa pekan lalu.

Sebagaimana diberitakan, kasus ini awalnya ditangani penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Korbannya adalah mahasiswi Jurusan HI FISIP UNRI berinisial L.

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, dalam rangka penyidikan.

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik.

Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang