Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMK
SIAK (HR)- Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Siak kembali menegaskan kepada PT Berkat Karunia Pahala agar menunaikan janjinya kepada karyawan untuk membayarkan gaji karyawan sesuai UMK Rp1.825.000.
Peringatan itu sudah beberapa kali dilakukan Disnakertrans. Dimulai dengan mediasi perusahaan dengan karyawan dan menyurati pihak perusahan karena hanya membayar gaji karyawan Rp1.400.000 per bulan.
"Jika tidak dibayar sesuai UMK, maka itu merupakan tindakan pidana dan perlu dilaporkan kepada kejaksaan dan kepolisian," ujar Kepala Disnakertrans Siak, Nurmansyah, Selasa (21/4).
Lebih lanjut Nurmansyah meminta, agar perusahaan tersebut bertanggung jawab memenuhi janjinya menaikkan ganji karyawan.
"Harapan kita ini segera diluruskan sesuai dengan UMK, itu kita minta pertanggung jawabannya kepada pihak PT," pkata Nurmansyah.(gin)