Diawasi Polisi, 97 Tahanan Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru

Diawasi Polisi, 97 Tahanan Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri Pekanbaru kembali memindahkan tahanan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.

Kali ini, Korps Adhyaksa itu memindahkan sebanyak 97 tahanan dari rutan kepolisian yang ada di Kota Bertuah.

Proses pemindahan ini dilakukan oleh petugas dari Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru dan dibantu pihak kepolisian dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan.


"Mereka ini penahanan status A3. Artinya, (perkaranya) telah limpah ke pengadilan, telah sidang, vonis atau inkrah," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum, Lastariga Br Sitanggang, Jumat (4/3).

Dirincikan Lastarida, 97 tahanan  berasal dari 4 Polsek di Kota Pekanbaru, Polresta Pekanbaru, dan Polda Riau, yaitu 8 orang tahanan dari Polda Riau, 44 orang tahanan dari Polresta Pekanbaru, 8 tahanan dari Polsek Bukit Raya, 13 tahanan dari Polsek Sukajadi, 14 tahanan dari Polsek Limapuluh, dan 11 tahanan dari Polsek Payung Sekaki.

Lanjut dia, para tahanan ini tindak pidananya beragam. Mulai dari narkotika, pencurian, perlindungan anak, penggelapan, penipuan, perjudian, dan lain-lain.

Lastarida mengungkapkan, para tahanan sebelum masuk ke rutan, harus menjalani tes swab terlebih dahulu. Hal itu dilakukan guna memastikan kondisi kesehatan bebas dari Covid-19

"Semuanya di-swab. Semuanya hasilnya negatif," sebut Lastarida.

Ia menambahkan, pemindahan tahanan ini, merupakan giat dari Bidang Pidum Kejari Pekanbaru. Kegiatan ini sifatnya reguler, terlebih selama pandemi covid-19.

"Proses pemindahan tahanan berlangsung aman dan tertib dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat," pungkas Lastarida.